Kuasa Hukum Belum Ajukan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum Nikita Mirzani , Fahmi Bachmid belum mengajukan penangguhan penahanan kliennya. Nikita resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Serang mulai hari ini, Selasa (25/10/2022).
Nikita ditahan selama 20 hari ke depan hingga Minggu (13/11/2022). Ibu tiga anak itu ditahan setelah berkas kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan dan telah dinyatakan lengkap.
Di sisi lain, Fahmi mengaku heran dengan kebijakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang yang menahan Nikita. Dia bahkan mempertanyakan keputusan tersebut. Pasalnya, Nikita sempat dibebaskan dengan alasan kemanusiaan saat ditangkap paksa di mal Senayan City, Jakarta beberapa waktu lalu.
"Apa yang mau ditangguhkan kalau ditahannya baru sekarang. Kenapa Kejaksaan menahan? Kenapa polisi tidak menahan?" kata Fahmi di Kejari Serang, Selasa (25/10/2022).
"Saya tahu itu punya kewenangan masing-masing, tapi dalam persoalan tertentu ada hal luar biasa yang terjadi di diri Nikita," sambungnya.
Di sisi lain, Fahmi menilai terdapat kejanggalan dari keputusan Kejari Serang yang menahan Nikita.
"Dia digerebek tengah malam, digrebek di mal, tapi tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan karena dia memiliki seorang anak kecil," jelas Fahmi.
"Tapi beda dengan persoalan ini," lanjutnya.
Nikita ditahan selama 20 hari ke depan hingga Minggu (13/11/2022). Ibu tiga anak itu ditahan setelah berkas kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan dan telah dinyatakan lengkap.
Di sisi lain, Fahmi mengaku heran dengan kebijakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang yang menahan Nikita. Dia bahkan mempertanyakan keputusan tersebut. Pasalnya, Nikita sempat dibebaskan dengan alasan kemanusiaan saat ditangkap paksa di mal Senayan City, Jakarta beberapa waktu lalu.
"Apa yang mau ditangguhkan kalau ditahannya baru sekarang. Kenapa Kejaksaan menahan? Kenapa polisi tidak menahan?" kata Fahmi di Kejari Serang, Selasa (25/10/2022).
"Saya tahu itu punya kewenangan masing-masing, tapi dalam persoalan tertentu ada hal luar biasa yang terjadi di diri Nikita," sambungnya.
Di sisi lain, Fahmi menilai terdapat kejanggalan dari keputusan Kejari Serang yang menahan Nikita.
"Dia digerebek tengah malam, digrebek di mal, tapi tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan karena dia memiliki seorang anak kecil," jelas Fahmi.
"Tapi beda dengan persoalan ini," lanjutnya.