Nikita Mirzani Ditahan Kejari Serang, Tessa Mariska: Nikmati Karmamu Pembully Anakku

Kamis, 27 Oktober 2022 - 11:55 WIB
loading...
Nikita Mirzani Ditahan...
Tessa Mariska, orang yang sempat berseteru dengan Nikita Mirzani ikut buka suara terkait Nikita Mirzani ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Foto/Dok.MPI
A A A
JAKARTA - Tessa Mariska, orang yang sempat berseteru dengan Nikita Mirzani ikut buka suara terkait Nikita Mirzani ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

Seperti diketahui, Tessa pernah berseteru dengan Nikita Mirzani pada 2019 lalu. Hal itu berawal ketika anak Tessa, Anggie Jhovany diancam akan memenjarakannya.

Permasalahan itu membuat hubungan keduanya merenggang, Tessa pun memilih tak melayangkan laporan ke pihak berwajib. Tetapi ketika mendengar kabar penahanan Nikmir oleh Kejari Serang, Tessa memberikan komentar menohok.

"Nikmati karmamu pembully anakku," tulis Tessa Mariska di Instagram pribadinya, Kamis (27/10/2022).

Baca Juga: Tessa Mariska Sambangi Polda Metro, Bawa Bukti Terkait Laporannya Terhadap Krisna Mukti
">

Bahkan, Tessa mengaku sejak Nikmir ditahan pada Selasa 25 Oktober 2022 bisa tertidur lelap, karena orang yang memfitnah anaknya telah mendapatkan ganjaran.

"Hari ke-3 aku tidur lelap, sambil tersenyum. Pemfitnah anakku telah terima akibat muncungnya yg dower itu, tanpa kami harus turun tangan, Allah itu maha lihat, maha adil," ungkapnya.

Lebih lanjut, Tessa menyinggung sikap Nikmir yang sempat beredar di media sosial, ketika dia tak terima dirinya ditahan oleh pihak Kejari Serang.

"Teriak-teriak loe ampe langit ke-7 bekingan sodamu pun sudah tidur diubin, samaaa dong," tutupnya.

Adapun pertimbangan penahanan Nikita, Kepala Kejari Serang Freddy D Simanjuntak mengatakan sesuai Pasal 21 ayat 4 KUHP dengan ancaman Pidana di atas 5 tahun dan Pasal 21 KUHP supaya tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan alat bukti serta supaya tidak mengulangi perbuatannya.

"Alasan subjektif Pasal 21 KUHAP menyatakan bahwa supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," terang Freddy.

Atas tindakan tersebut, kini Nikita dikenakan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.
(hri)
Lihat Juga :
wa-channel
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Didukung Rieke Diah...
Didukung Rieke Diah Pitaloka, Nikita Mirzani Makin Optimistis Menang di Sidang PK
Sidang PK Nikita Mirzani...
Sidang PK Nikita Mirzani Ditunda hingga 1 Juli 2026, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya
Rieke Diah Pitaloka...
Rieke Diah Pitaloka Beri Dukungan untuk Nikita Mirzani Jelang Sidang PK Perdana
Nikita Mirzani Jalani...
Nikita Mirzani Jalani Sidang PK Hari Ini, Bakal Hadir di PN Jaksel?
Pengadilan Tolak Seluruh...
Pengadilan Tolak Seluruh Gugatan Nikita Mirzani, Reza Gladys Menang Telak
Kuasa Hukum Nikita Mirzani...
Kuasa Hukum Nikita Mirzani Sebut Reza Gladys Hadirkan Saksi Palsu di Persidangan
Jadi Tersangka, Bos...
Jadi Tersangka, Bos WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin Ditahan
Mantan Gubernur Lampung...
Mantan Gubernur Lampung Jadi Tersangka Korupsi Senilai Rp271 Miliar
Kejagung Tetapkan Pengusaha...
Kejagung Tetapkan Pengusaha Samin Tan Tersangka Korupsi Tambang Ilegal dan Langsung Ditahan
Rekomendasi
Tak Bisa Ditunda, Tata...
Tak Bisa Ditunda, Tata Kelola, Dana, dan Independensi PBNU Harus Dibenahi
3 Alasan Iran Serang...
3 Alasan Iran Serang Kuwait dan Bahrain, Ada Pergerakan Membantu Militer AS
Medan Tuan Rumah Rakernas...
Medan Tuan Rumah Rakernas Apeksi 2026, Momentum Rebranding Citra Kota
Berita Terkini
Tidak Semua Yoghurt...
Tidak Semua Yoghurt Sehat, Salah Pilih Bisa Bikin Gula Darah Naik
Dari Sampang, Rihul...
Dari Sampang, Rihul CZ Bangun Peluang Lewat Konten Digital
Enzy Storia Panik Saat...
Enzy Storia Panik Saat Mati Listrik di Positano, Sempat Mengira Diganggu Hantu Italia
Willy Winarko Ajak Anak...
Willy Winarko Ajak Anak Muda Berani Melangkah, Kenalkan Sepatu Edisi Khusus Weidenmann Urban
Ruben Onsu Desak KPAI...
Ruben Onsu Desak KPAI Prioritaskan Dugaan Eksploitasi Anak, Bukan Isu Nafkah
Sinopsis Tobat Jatuh...
Sinopsis 'Tobat Jatuh Cinta Eps 7: Mila Tidak Sanggup Lagi Mempertahankan Rumah Tangganya
Terpopuler
Infografis
5 Kapal Selam Serang...
5 Kapal Selam Serang Terbaik, AS dan Rusia Mendominasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved