Naik Penyidikan, Polisi Temukan Unsur Pidana di Konser Berdendang Bergoyang

Jum'at, 04 November 2022 - 12:00 WIB
loading...
Naik Penyidikan, Polisi...
Kasus konser Berdendang Bergoyang telah naik ke penyidikan. Polisi dilaporkan telah menemukan unsur pidana pada acara yang diselenggarakan di Istora Senayan. Foto/Instagram Berdendang Bergoyang
A A A
JAKARTA - Kasus konser Berdendang Bergoyang telah naik ke penyidikan. Polisi pun dilaporkan telah menemukan unsur pidana pada acara yang diselenggarakan di Istora Senayan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

HA, selaku penanggung jawab konser Berdendang Bergoyang tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menyebut tak menutup kemungkinan pemeriksaan akan melibatkan nama lain.

"Statusnya kita naikkan ke penyidikan. Ada dugaan pelanggaran terhadap unsur pidana pasal 360 ayat 2 KUHP serta pasal 93 UU Nomer 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Komes Pol Komarudin saat dihubungi awak media belum lama ini.

"Sementara baru HA penanggung jawab event dan kemungkinan nanti ada juga yang merembet ke yang lain," sambungnya.



Komarudin menjelaskan pemeriksaan penyidik terhadap HA akan mengarah pada penetapan tersangka. Hingga saat ini, polisi juga sudah memeriksa sebanyak 14 orang dari pihak penyelenggara konser Berdendang Bergoyang.

"Saat ini terlapor, saat ini masih proses BAP, status terlapor itu akan mengarah ke tersangka. Akibat lalainya menyebabkan orang lain terluka," jelas Komarudin.

Tim penyidik juga mengusut terkait penjualan tiket konser Berdendang Bergoyang dari panitia. Konon, jumlah tiket penjualan tidak sesuai dengan yang tertera didalam surat perizinan kepolisian maupun ke Satgas Covid-19.

"(HA) tahu, soalnya tiket itu sudah dijual dari bulan April. Mereka sudah menjual tiket sampai September total 13 ribu mereka menjual tiket," ungkap Komarudin.



"Artinya dia sudah mengetahui bahwa jumlahnya sangat tidak sesuai dengan jumlah yang diajukan ke pihak kepolisian 3 ribu tapi ke Satgas Covid-19 5 ribu tiket," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat mencabut izin penyelenggaraan konser Berdendang Bergoyang Festival hari kedua pada Sabtu, 29 Oktober 2022.

Festival musik itu terpaksa dihentikan pihak berwajib karena diduga adanya sikap ketidakprofesionalan panitia penyelenggara. Ada lebih dari 21.000 pengunjung hadir pada acara tersebut.
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2155 seconds (0.1#10.140)