Lepas Baju di Panggung, Widy Vierratale Dinilai Melanggar Undang-Undang Pornografi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Widy Soediro Nichlany alias Widy Vierratale terancam hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar akibat aksi melepas bajunya saat manggung di Palu, Sulawesi Tengah, beberapa waktu lalu.
Hal tersebut sebagaimana diungkapkan kuasa hukum Forum Pemuda Sulawesi, Zainul Arifin saat ke Gedung Bareskrim Polri di Jakarta, Kamis, 17 November 2022. Mereka pun telah melayangkan 2 somasi ke Widy.
Zainul membeberkan jika laporan pihaknya ditindaklanjuti, Widy berpotensi melanggar pasal terkait pornografi . Ancaman hukuman dari pasal tersebut cukup berat.
Baca juga: Widy Vierratale Disomasi Buntut Aksi Lepas Baju di Panggung
"Undang Undang Pornografi Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Yang disangkakan terkait Pasal 10 juncto Pasal 36 dengan ancaman 10 tahun dan denda Rp5 miliar," terangnya.
Widy juga didesak untuk meminta maaf kepada masyarakat Sulawesi, khususnya warga Palu dalam waktu 3x24 jam.
"Dalam waktu 3x24 jam dia tidak memberikan klarifikasi ke publik maka kami akan melaporkan itu, itu menjadi salah satu legal standing. Maka dari itu kami sampaikan dia harus klarifikasi," tutur Zainul Arifin.
Sementara itu, Zainul telah melayangkan dua somasi, yakni somasi terbuka dan somasi secara tertulis. "Ini kami sampaikan, harapan kami tidak terjadi lagi perbuatan yang kurang baik dan dampaknya tsunami kedua," ujar Zainul Arifin.
Baca juga: Imbas Buka Baju di Atas Panggung, Widy Vierratale Didesak Minta Maaf ke Masyarakat Sulawesi
Kedatangan Zainul dan beberapa perwakilan dari Forum Pemuda Sulawesi ke Bareskrim Polri diketahui untuk berkonsultasi kepada pihak penyidik.
Hal tersebut sebagaimana diungkapkan kuasa hukum Forum Pemuda Sulawesi, Zainul Arifin saat ke Gedung Bareskrim Polri di Jakarta, Kamis, 17 November 2022. Mereka pun telah melayangkan 2 somasi ke Widy.
Zainul membeberkan jika laporan pihaknya ditindaklanjuti, Widy berpotensi melanggar pasal terkait pornografi . Ancaman hukuman dari pasal tersebut cukup berat.
Baca juga: Widy Vierratale Disomasi Buntut Aksi Lepas Baju di Panggung
"Undang Undang Pornografi Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Yang disangkakan terkait Pasal 10 juncto Pasal 36 dengan ancaman 10 tahun dan denda Rp5 miliar," terangnya.
Widy juga didesak untuk meminta maaf kepada masyarakat Sulawesi, khususnya warga Palu dalam waktu 3x24 jam.
"Dalam waktu 3x24 jam dia tidak memberikan klarifikasi ke publik maka kami akan melaporkan itu, itu menjadi salah satu legal standing. Maka dari itu kami sampaikan dia harus klarifikasi," tutur Zainul Arifin.
Sementara itu, Zainul telah melayangkan dua somasi, yakni somasi terbuka dan somasi secara tertulis. "Ini kami sampaikan, harapan kami tidak terjadi lagi perbuatan yang kurang baik dan dampaknya tsunami kedua," ujar Zainul Arifin.
Baca juga: Imbas Buka Baju di Atas Panggung, Widy Vierratale Didesak Minta Maaf ke Masyarakat Sulawesi
Kedatangan Zainul dan beberapa perwakilan dari Forum Pemuda Sulawesi ke Bareskrim Polri diketahui untuk berkonsultasi kepada pihak penyidik.
(nug)