Lepas Baju di Panggung, Widy Vierratale Dinilai Melanggar Undang-Undang Pornografi
Jum'at, 18 November 2022 - 13:18 WIB
loading...
Vokalis Vierratale, Widy Soediro Nichlany alias Widy Vierratale, disomasi setelah melakukan aksi membuka bajunya ketika manggung di Palu, Sulawesi Tengah, belum lama ini. / Foto: Instagram @vierratale___
A
A
A
JAKARTA - Widy Soediro Nichlany alias Widy Vierratale terancam hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar akibat aksi melepas bajunya saat manggung di Palu, Sulawesi Tengah, beberapa waktu lalu.
Hal tersebut sebagaimana diungkapkan kuasa hukum Forum Pemuda Sulawesi, Zainul Arifin saat ke Gedung Bareskrim Polri di Jakarta, Kamis, 17 November 2022. Mereka pun telah melayangkan 2 somasi ke Widy.
Zainul membeberkan jika laporan pihaknya ditindaklanjuti, Widy berpotensi melanggar pasal terkait pornografi . Ancaman hukuman dari pasal tersebut cukup berat.
Baca juga: Widy Vierratale Disomasi Buntut Aksi Lepas Baju di Panggung
"Undang Undang Pornografi Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Yang disangkakan terkait Pasal 10 juncto Pasal 36 dengan ancaman 10 tahun dan denda Rp5 miliar," terangnya.
Hal tersebut sebagaimana diungkapkan kuasa hukum Forum Pemuda Sulawesi, Zainul Arifin saat ke Gedung Bareskrim Polri di Jakarta, Kamis, 17 November 2022. Mereka pun telah melayangkan 2 somasi ke Widy.
Zainul membeberkan jika laporan pihaknya ditindaklanjuti, Widy berpotensi melanggar pasal terkait pornografi . Ancaman hukuman dari pasal tersebut cukup berat.
Baca juga: Widy Vierratale Disomasi Buntut Aksi Lepas Baju di Panggung
"Undang Undang Pornografi Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Yang disangkakan terkait Pasal 10 juncto Pasal 36 dengan ancaman 10 tahun dan denda Rp5 miliar," terangnya.
Lihat Juga :