Kunjungi Polres Depok, Dewi Perssik Kembali Laporkan Beberapa Haters

Jum'at, 18 November 2022 - 19:18 WIB
loading...
Kunjungi Polres Depok,...
Penyanyi dangdut Dewi Perssik diketahui kembali melaporkan haters yang diduga telah mencemarkan nama baik dan menghinanya. / Foto: Instagram @dewiperssik9
A A A
DEPOK - Dewi Perssik mengunjungi Polres Depok pada Jumat (18/11/2022). Pedangdut 36 tahun itu diketahui kembali melaporkan haters yang diduga telah mencemarkan nama baik dan menghinanya.

Sebelumnya, artis yang akrab disapa Depe ini melaporkan 3 oknum fans ke Polres Metro Jakarta Selatan. Mereka diduga menyebut Depe pelacur hingga mandul.

Kasus serupa pun kembali dialami mantan istri Aldi Taher itu. Kini, dia melayangkan laporan kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah di Polres Depok.

Baca juga: Lesti Kejora-Rizky Billar Nongol di Unggahan Atta Halilintar, Netizen: Gak Malu ya si Billar

"Merasa terganggu dengan statement enggak baik dan mengarah kepada penghinaan dan fitnah, jadi saya wajib untuk lapor," ujar Dewi Perssik saat ditemui di Polres Depok, Jum'at (18/11/2022).

Depe sendiri mengaku tidak mengetahui pasti nama terlapornya kali ini. Namun, dia menyebut ada lebih dari satu akun oknum haters yang dilaporkan hari ini.

"Saya enggak tahu dia itu namanya siapa, ada beberapa cuma saya enggak tahu namanya dan hanya tulis akunnya saja dan enggak kenal orang itu," ungkap Dewi Perssik.

Beberapa akun yang dilaporkan, kata Depe, juga melakukan penghinaan yang sama dengan terlapor kasus pencemaran nama baik dan fitnah di Polres Jaksel.



Bahkan, beberapa akun ini juga menyinggung perihal kegagalan rumah tangga Depe dengan suami sebelumnya.

"Menyinggung tentang mandul, tiga kali janda. Sebenarnya enggak apa-apa sebenarnya itu faktanya tiga kali janda, tapi mungkin aku perlu membela diri juga aku sebagai perempuan dan enggak kepengin pernikahan itu gagal, penginnya ya selamanya," tuturnya.

"Tapi kan saya merasa bahwa saya tidak selingkuh lho, saya bercerai karena saya diselingkuhi karena saya mengalami KDRT (kekerasan dalam rumah tangga)," lanjutnya.

Baca juga: Cari Jodoh, Ini Kriteria Istri yang Diidamkan Didi Riyadi

Atas kasus tersebut, beberapa oknum netizen ini pun terancam melanggar Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 36 terkait Undang Undang Transaksi Informasi dan Elektronik (UU ITE). Adapun laporan Dewi Perssik teregistrasi dalam nomor perkara LP2739/XI/2022/Polres Depok.
(nug)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2636 seconds (0.1#10.140)