Uya Kuya Serahkan Bukti Tambahan Kasus Medina Zein, Diklaim Bisa Munculkan Perkara Baru

Senin, 21 November 2022 - 14:50 WIB
loading...
Uya Kuya Serahkan Bukti...
Uya Kuya dan istri mendatangi Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya untuk menyerahkan bukti tambahan terkait kasus dugaan penipuan yang melibatkan Medina Zein pada Senin (21/11/2022). Foto/MPI/Ravie Wardani
A A A
JAKARTA - Uya Kuya datang ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya untuk menyerahkan bukti tambahan terkait kasus dugaan penipuan yang melibatkan Medina Zein pada Senin (21/11/2022).

Sebelumnya, Uya Kuya telah melaporkan Medina atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli mobil. Dia menegeaskan, akan terus melanjutkan proses hukum tersebut.



"Kelanjutannya gue menyerahkan bukti final, bukti terakhir, tambahan, yang memperkuat tahap penyidikan mereka (pihak kepolisian)," kata Uya Kuya, Senin (21/11/2022).

Uya Kuya tidak menjelaskan secara detail terkait bukti yang diserahkannya kepada tim penyidik pada hari ini. Namun, suami Astrid Khairunissa tersebut mengklaim bahwa bukti ini menjadi kunci dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Medina.

"Adalah. Bukti yang tak bisa kami umumkan di sini. Bukti ini sangat penting sekali," ungkap Uya.

Selain itu, kata Uya, Medina Zein jugs berpotensi dijerat dengan pasal baru dengan diserahkannya bukti tersebut. "Ya kunci banget, penting dan memang bisa jadi satu arahnya, arah barulah. Mungkin bukan hanya penipuan tapi arahnya bisa menjerat ke satu hal lain," papar Uya.



"Ya mungkin (buka peluang ke jeratan pasal baru)," tambahnya.

Diketahui, Uya Kuya melaporankan Medina Zein atas kasus dugaan penipuan pada 12 Mei 2022. Selaku pelapor, Uya sudah menjalani pemeriksaan perdana di Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) bersama Denise Chariesta.

Medina Zein dilaporkan atas tuduhan penipuan melalui media elektronik dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dan/atau TPPU Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
(tsa)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2042 seconds (0.1#10.140)