Penyebab Sule Ikut Diduga Lakukan Penistaan Agama, Pelapor: Dia Tertawa

Rabu, 23 November 2022 - 19:19 WIB
loading...
Penyebab Sule Ikut Diduga Lakukan Penistaan Agama, Pelapor: Dia Tertawa
Sule ikut terseret kasus dugaan penistaan agama dan pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE). Foto/Instagram Sule
A A A
JAKARTA - Sule ikut terseret kasus dugaan penistaan agama dan pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE). Pelapor membeberkan keterlibatan mantan suami Nathalie Holscher tersebut dalam kasus ini.

Jika ditelaah, indikasi tindak penistaan terhadap Nabi Muhammad SAW cenderung dilakukan oleh budayawan Sunda Budi Dalton. Perwakilan Aliansi Masyarakat Pecinta Rasulullah (AMPERA) Syahrul Rizal selaku pelapor menjelaskan alasannya ikut melibatkan Sule.



Menurutnya, sang komedian ikut menertawakan guyonan Budi Dalton ketika menyebut miras adalah minuman Rasulullah.

"Mereka (Sule dan Mang Saswi) secara refleks tertawa, dan di situ kami beranggapan bahwa mereka ikut terlibat dalam ucapan yang disampaikan Budi Dalton sendiri," ujar Syahrul Rizal di Polda Metro Jaya, Rabu (23/11/2022).

"Dia kan menyampaikan ekspresi tertawa dan itu sama halnya dia membenarkan dan mengiyakan itu dan kami anggap dia ikut terlibat," lanjutnya.

Selain itu, Syahrul Rizal menilai ketiga terlapor telah menyinggung mayoritas umat Islam di Indonesia.



"Dari laporan ini ketiga orang ini kami merasa bahwa dari pernyataan yang disiarkan atau dipublikasikan lewat kanal YouTube itu mengundang SARA. Di mana Budi Dalton secara sadar ada kesengajaan di situ bahwa miras adalah minuman Rasulullah," kata dia.

"Perlu kami perjelas bahwa pada sepanjang masa hidupnya Nabi memerangi yang namanya miras," tandas Syahrul.

Atas situasi ini Sule, Mang Saswi, dan Budi Dalton disangkakan melanggar Pasal 28 Ayat 2 JO Pasal Pasal 45A Ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2018 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP JO Pasal 156A KUHP.

Laporan tersebut teregistrasi di Polda Metro Jaya dengan nomor perkara STTLP/B5984/XI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
(tsa)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4415 seconds (0.1#10.140)