Mengenal Perkembangan Transaksi Aset Kripto
Kamis, 24 November 2022 - 04:40 WIB
loading...
A
A
A
Aset kripto sebagai aset digital di Indonesia mengalami perkembangan transaksi dan peningkatan pelanggan. Jika dilihat dari nilai transaksi aset, perkembangan aset kripto pada tahun 2020 mencapai Rp64,9 triliun dan kemudian mengalami peningkatan hingga Rp859,4 triliun pada tahun 2021.
Pada 2022, aset kripto mencapai Rp266,9 triliun (periode Januari-September). Tidak hanya nilai transaksi, pelanggan terdaftar aset kripto juga mengalami kenaikan. Pelanggan terdaftar pada 2021 mencapai 11,2 juta dan pada 2022 (per bulan September) pelanggan terdaftar mengalami kenaikan hingga mencapai 16,3 juta.
Perdagangan aset kripto dapat memberikan manfaat, salah satunya dalam pajak. Aset kripto sebagai komoditi yang diperdagangkan termasuk ke dalam Barang Kena Pajak Tidak Berwujud. Dari sisi penjual, pajak yang dikenakan dari aset kripto adalah Pajak Penghasilan atau PPh.
PPh yang dikenakan kepada pedagang yang terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sebesar 0,1% dari nilai transaksi. Sedangkan PPh yang dikenakan kepada pedagang yang tidak terdaftar di Bappebti terkena 0,2% dari nilai transaksi.
Dari sisi pembeli, pajak yang dikenakan dari aset kripto berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)). PPN dikenakan sebesar 0,11% dari nilai transaksi kepada pembeli aset kripto dari pedagang yang terdaftar di Bappebti. Sedangkan PPN dikenakan sebesar 0,12% dari nilai transaksi kepada pembeli aset kripto dari pedagang yang tidak terdaftar di Bappebti.
Pada 2022, aset kripto mencapai Rp266,9 triliun (periode Januari-September). Tidak hanya nilai transaksi, pelanggan terdaftar aset kripto juga mengalami kenaikan. Pelanggan terdaftar pada 2021 mencapai 11,2 juta dan pada 2022 (per bulan September) pelanggan terdaftar mengalami kenaikan hingga mencapai 16,3 juta.
Perdagangan aset kripto dapat memberikan manfaat, salah satunya dalam pajak. Aset kripto sebagai komoditi yang diperdagangkan termasuk ke dalam Barang Kena Pajak Tidak Berwujud. Dari sisi penjual, pajak yang dikenakan dari aset kripto adalah Pajak Penghasilan atau PPh.
PPh yang dikenakan kepada pedagang yang terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sebesar 0,1% dari nilai transaksi. Sedangkan PPh yang dikenakan kepada pedagang yang tidak terdaftar di Bappebti terkena 0,2% dari nilai transaksi.
Dari sisi pembeli, pajak yang dikenakan dari aset kripto berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)). PPN dikenakan sebesar 0,11% dari nilai transaksi kepada pembeli aset kripto dari pedagang yang terdaftar di Bappebti. Sedangkan PPN dikenakan sebesar 0,12% dari nilai transaksi kepada pembeli aset kripto dari pedagang yang tidak terdaftar di Bappebti.
Lihat Juga :