Kasus Video Syur Gisel dan Michael Yukinobu Dianggap Selesai, Pelapor Sudah Memaafkan

Jum'at, 02 Desember 2022 - 09:50 WIB
loading...
Kasus Video Syur Gisel...
Gisella Anastasia pernah dilaporkan oleh pengacara Pitra Romadoni pada November 2020 setelah video asusilanya bersama Michael Yukinobu tersebar di jagat maya. Foto/Instagram Gisel
A A A
JAKARTA - Kasus video syur yang diduga dilakukan Gisella Anastasia alias Gisel bersama Michael Yokinobu lama tak terdengar kabarnya. Meskipun dua orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Sekadar mengingatkan, Gisella Anastasia dan Michael Yokinobu dilaporkan oleh pengacara Pitra Romadoni pada November 2020 setelah video asusila mereka tersebar di jagat maya. Akan tetapi, Pitra sendiri mengaku tidak mengetahui secara detail mengenai proses hukum kasus yang menjerat mantan istri Gading Marten tersebut.



"Hmmm saya belum tahu, belum dapat suratnya. Saya kira perkara ini sudah selesai," kata Pitra Romadoni saat ditemui di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (1/12/2022) malam.

Bukan tanpa alasan, Pitra mengira kasus ini selesai karena penyebar video syur Gisella Anastasia dan Michael Yokinobu sudah divonis hukuman penjara 9 bulan dan denda Rp50 juta.

"Terlepas penyidik membuka kasus baru, itu kewenangan penyidik. Kewenangan kita buat laporan polisi akun yang menyebar konten asusila," kata Pitra.

"Terlepas siapa pemeran, kewenangan penyidik. Terkait laporan saya ke penyebar sudah selesai. Ya saya kira damai-damai aja," sambungnya.



Bukan cuma itu, Pitra juga mengaku sudah memaafkan Gisel dan Michael Yokinobu yang sempat dianggap meresahkan masyarakat. "Kalau saya pribadi sudah memaafkan kasus yang bersangkutan. Kalau prosesnya ya diserahkan ke penyidik aja," ujar dia.

Sebagaimana diketahui, Pitra Romadoni melaporkan Gisella Anastasia, Michael Yokinobu, dan penyebar video syur mereka ke Polda Metro Jaya pada awal November 2020. Laporan tersebut langsung diproses oleh Polda Metro Jaya. Gisella Anastasia dan Michael Yokinobu pun ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ini.

Gisel dan Nobu dijerat Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 Undang-undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Namun, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Gisel atas dasar kemanusiaan, karena memiliki anak berusia di bawah lima tahun kala itu.

Penyidik hanya meminta Gisel menjalani wajib lapor ke Polda Metro Jaya usai ditetapkan sebagai tersangka.
(tsa)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2329 seconds (0.1#10.140)