Kasus Video Syur Gisel dan Michael Yukinobu Dianggap Selesai, Pelapor Sudah Memaafkan
Jum'at, 02 Desember 2022 - 09:50 WIB
loading...
Gisella Anastasia pernah dilaporkan oleh pengacara Pitra Romadoni pada November 2020 setelah video asusilanya bersama Michael Yukinobu tersebar di jagat maya. Foto/Instagram Gisel
A
A
A
JAKARTA - Kasus video syur yang diduga dilakukan Gisella Anastasia alias Gisel bersama Michael Yokinobu lama tak terdengar kabarnya. Meskipun dua orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Sekadar mengingatkan, Gisella Anastasia dan Michael Yokinobu dilaporkan oleh pengacara Pitra Romadoni pada November 2020 setelah video asusila mereka tersebar di jagat maya. Akan tetapi, Pitra sendiri mengaku tidak mengetahui secara detail mengenai proses hukum kasus yang menjerat mantan istri Gading Marten tersebut.
Baca Juga: Gisel Disebut Jadi Penyebar Pertama Video Syur 19 Detik
"Hmmm saya belum tahu, belum dapat suratnya. Saya kira perkara ini sudah selesai," kata Pitra Romadoni saat ditemui di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (1/12/2022) malam.
Bukan tanpa alasan, Pitra mengira kasus ini selesai karena penyebar video syur Gisella Anastasia dan Michael Yokinobu sudah divonis hukuman penjara 9 bulan dan denda Rp50 juta.
"Terlepas penyidik membuka kasus baru, itu kewenangan penyidik. Kewenangan kita buat laporan polisi akun yang menyebar konten asusila," kata Pitra.
Sekadar mengingatkan, Gisella Anastasia dan Michael Yokinobu dilaporkan oleh pengacara Pitra Romadoni pada November 2020 setelah video asusila mereka tersebar di jagat maya. Akan tetapi, Pitra sendiri mengaku tidak mengetahui secara detail mengenai proses hukum kasus yang menjerat mantan istri Gading Marten tersebut.
Baca Juga: Gisel Disebut Jadi Penyebar Pertama Video Syur 19 Detik
"Hmmm saya belum tahu, belum dapat suratnya. Saya kira perkara ini sudah selesai," kata Pitra Romadoni saat ditemui di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (1/12/2022) malam.
Bukan tanpa alasan, Pitra mengira kasus ini selesai karena penyebar video syur Gisella Anastasia dan Michael Yokinobu sudah divonis hukuman penjara 9 bulan dan denda Rp50 juta.
"Terlepas penyidik membuka kasus baru, itu kewenangan penyidik. Kewenangan kita buat laporan polisi akun yang menyebar konten asusila," kata Pitra.
Lihat Juga :