Minta Keringanan Tuntutan, Ayu Thalia Ungkap Ibunya Sedang Sakit dan sang Ayah Sudah Tua

Jum'at, 02 Desember 2022 - 13:41 WIB
loading...
Minta Keringanan Tuntutan, Ayu Thalia Ungkap Ibunya Sedang Sakit dan sang Ayah Sudah Tua
Selebgram Ayu Thalia mengajukan keringanan tuntutan dalam sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis malam, 1 Desember 2022. / Foto: Ravie Wardani
A A A
JAKARTA - Selebgram Ayu Thalia mengajukan keringanan tuntutan dalam sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis malam, 1 Desember 2022.

Tersangka kasus perncemaran nama baik terhadap Nicholas Sean itu pun memberikan alasan kenapa dirinya meminta keringanan tuntutan hukuman.

"Saya sebagai tulang punggung keluarga yang juga orang tua saya sudah tidak bekerja lagi dan juga menghidupi adik saya seorang diri. Semoga majelis hakim tahu dan bisa menjadikan ini pertimbangan dalam putusan perkara ini," ungkap Ayu Thalia dengan berderai air mata ketika membacakan pledoinya.

Baca juga: 3 Pasangan Artis Indonesia Terkaya, Nomor Terakhir Punya Mesin ATM Sendiri

Bagi Ayu, tuntutan 7 bulan penjara dari jaksa terasa sangat berat. "Belum lagi harus meninggalkan kepada keluarga saya. Siapa nanti yang akan menghidupi mereka dan memenuhi kebutuhan keluarga saya," lanjutnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ayu juga menceritakan kondisi ibu kandungnya yang tengah sakit. Namun, Ayu tidak menyebutkan secara detail terkait penyakit yang diidap ibunya.

"Siapa nanti yang akan membayar biaya rumah sakit mama saya yang sedang sakit. Dan ayah saya yang sudah tua, dan sudah tidak bekerja lagi," terang Ayu Thalia.

"Selama ini saya seorang diri yang bekerja membiaya kebutuhan keluarga saya. Saya mohon kepada yang mulia majelis hakim kemurahan hati yang mulia majelis hakim untuk saya yang memutus perkara saya ini. Karena saya tahu majelis hakim yang mulia akan memberikan keputusan yang bijaksana," pungkasnya.



Untuk diketahui, Ayu Thalia menjalani sidang nota pembelaan atas kasus pencemaran nama baik dan fitnah yang dilaporkan Nicholas Sean, di PN Jakarta Utara, Kamis, 1 Desember 2022.

Dalam sidang tersebut, pihak terdakwa mempertanyakan keabsahan barang bukti yang diserahkan JPU kepada majelis hakim.

Baca juga: 5 Manfaat Minyak Kelapa untuk Kesehatan, Bakar Lemak hingga Kurangi Risiko Penyakit Jantung

Mereka juga menilai, sejumlah barang bukti tersebut tidak valid dan belum diuji di laboratorium forensik.
(nug)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2030 seconds (0.1#10.140)