Dito Mahendra Tak Pernah Hadir di Persidangan, Nikita Mirzani: Takut Kali

Kamis, 15 Desember 2022 - 10:47 WIB
loading...
Dito Mahendra Tak Pernah Hadir di Persidangan, Nikita Mirzani: Takut Kali
Nikita Mirzani tiba di PN Serang dengan menggunakan mobil tahanan sekitar pukul 09.45 WIB. Janda Dipo Latief itu tampak sehat dan bugar, setelah sempat mengalami DBD. Foto/Ayu Utami A/MPI
A A A
SERANG - Sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten pada Kamis (15/12/2022).

Nikita Mirzani tiba di PN Serang dengan menggunakan mobil tahanan sekitar pukul 09.45 WIB. Janda Dipo Latief itu tampak sehat dan bugar, setelah sempat mengalami DBD.

Bahkan ia mengaku selalu bahagia menjalani kesehariannya meski mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kesal IIB Serang.

"Bahagia lah, harus," kata Nikita Mirzani saat tiba di PN Serang, Banten, Kamis (15/12/2022).



Sebagaimana diketahui, sidang pekan ini masih beragendakan menghadirkan saksi dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) salah satunya Dito Mahendra, yang melaporkan Nikita Mirzani.

Sebab pekan lalu, Dito Mahendra tidak menghadiri alias absen dari persidangan dikarenakan sakit. Terkait persidangan hari ini, Nikita pun kembali melontarkan sindiran pedas kepada Dito Mahendra, jika kembali absen di persidangan.

"Mungkin dia meninggal," ucap Nikita Mirzani sambil tertawa.

Ibu tiga anak itu juga meledek Dito Mahendra yang terkesan takut menghadiri persidangan.

"Ya nggak tahu kenapa nggak hadir, takut kali, kalau berani datang aja," tegas Nikita Mirzani.

Seperti diketahui sebelumnya, Nikita Mirzani saat ini tengah menjalani sidang terkait kasus dugaan pencemaran nama baik atas Dito Mahendra, di Pengadilan Negeri Serang.

JPU mendakwa Nikita Mirzani dengan penggunaan pada alternatif, yaitu Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik. Kemudian ada Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, dan Pasal 311 KUHP.

Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra karena diduga telah membuat kekasih Nindy Ayunda itu mengalami kerugian sebesar Rp17,5 juta karena gagal melakukan transaksi jual beli sepatu mewah.
(hri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1332 seconds (0.1#10.140)