Apakah BPJS Kesehatan Menanggung Pasien GGA yang Rawat Jalan? Begini Jawaban Menkes

Kamis, 15 Desember 2022 - 12:29 WIB
loading...
Apakah BPJS Kesehatan Menanggung Pasien GGA yang Rawat Jalan? Begini Jawaban Menkes
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa pengobatan untuk pasien GGA ditanggung BPJS. / Foto: ist
A A A
JAKARTA - Kasus gangguan ginjal akut (GGA) yang menimpa anak-anak sudah tidak ada lagi penambahan. Dari data terakhir diketahui sebanyak 324 kasus GGA tercatat dari berbagai daerah di Indonesia.

Meskipun tidak ada lagi kasus baru yang dilaporkan, lantas apakah pasien yang masih menjalani rawat jalan di rumah sakit tetap ditanggung BPJS Kesehatan?

Menjawab pertanyaan tersebut, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa pengobatan untuk pasien GGA ditanggung BPJS. "Kalau memang dia punya BPJS harusnya bisa diklaim semua oleh BPJS," kata Menkes Budi Gunadi saat dijumpai di Kantor PBNU Jakarta, Rabu, 14 Desember 2022.

Baca juga: Kasus Gagal Ginjal Akut, Komnas HAM Panggil BPOM 23 Desember 2022

Di tengah masyarakat terdapat kabar bahwa pasien GGA yang sudah sembuh, harus kembali melakukan perawatan di rumah sakit. Bahkan ada juga yang mengalami gangguan kesehatan akibat GGA, termasuk gangguan pada organ tubuh lainnya.

menkes Budi mengaku sudah mendengar laporan ini, namun laporan tersebut masih perlu ditelusuri kembali. Menurutnya, apakah benar pasien yang sudah sembuh kembali mengalami sakit lain atau gangguan organ tubuh lainnya.

"Kita sekarang sedang melacak kembali kondisi anak yang kena GGA. Sekarang memang secara klinis mereka sudah sembuh ginjalnya. Sekarang kita juga mendengar, ada yang berpengaruh ke organ lainnya, kita akan dalami dan cek apakah memang karena GGA atau karena ada penyakit lainnya," terangnya.



Mengenai hal ini, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prof. Ghufron Mukti menjelaskan bahwa pengobatan untuk anak-anak yang mengalami GGA misterius akan ditanggung BPJS Kesehatan.

Namun, dia juga memberikan catatan bahwa anak-anak yang diklaim GGA sesuai dengan prosedur yang ada atau medis.

Baca juga: BPOM Rilis Nama 32 Obat PT REMS yang Tercemar EG-DEG

"Anak-anak terutama terkena ginjal, gagal ginjal, (harus) hemodialisa. Tentu sepanjang terindikasi medis, BPJS akan meng-cover. Sepanjang sesuai dengan prosedur yang sudah kita buat," jelas Prof. Ghufron dalam media workshop BPJS Kesehatan 2022, beberapa waktu lalu.
(nug)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1434 seconds (0.1#10.140)