Hotman Paris Hutapea soal Beda Nasib Doni Salmanan dan Indra Kenz terkait Vonis Pencucian Uang: Parah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Hotman Paris Hutapea menyoroti vonis yang diterima dua afiliator yang sama-sama dijerat pasal pencucian uang, yaitu Doni Salmanan dan Indra Kenz . Pengacara kondang ini tampak tak habis pikir atas vonis kedua orang tersebut.
Diketahui, kemarin Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, telah menjatuhi vonis empat tahun penjara pada Doni. Namun, majelis hakim juga memutuskan Doni Salmanan tidak harus membayar ganti rugi kepada para korban.
Sementara bulan lalu, Indra Kenz telah dijatuhi vonis 10 tahu penjara. Sementara asetnya diputuskan hakim untuk diserahkan kepada negara.
Putusan soal aset dan ganti rugi itulah yang agaknya disoroti oleh Hotman. Hal tersebut diungkapkan sang pengacara melalui unggahan di Instagramnya.
Di situ terlihat Hotman mengunggah judul berita sebuah berita online. Judul tersebut memperbandingkan putusan hakim terhadap Doni Salmanan dan Indra Kenz sebagai afiliator yang menjadi terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang, di mana aset Indra dirampas untuk negara, sementara aset Doni bakal dikembalikan saat ia bebas dan tidak harus memberi ganti rugi kepada para korban.
Di kolom keterangan, Hotman menuliskan tanda tanya besar atas putusan majelis hakim (PN) Bale Bandung berdasarkan judul berita online tersebut.
"What? Why?" tanya Hotman, dikutip Jumat (16/12/2022).
Hotman bahkan menunjukkan kesan bahwa dirinya tidak setuju atas putusan berbeda soal aset serta ganti rugi yang dijatuhkan pada Indra Kenz dan Doni Salmanan.
"Parahhhhh," ujarnya.
Unggahan ayah tiga anak ini tentu saja memancing beragam komentar netizen. Mereka banyak yang ikut mempertanyakan putusan yang berbeda antara Indra Kenz dan Doni Salmanan.
"Kl satu ga d sita yg satu lg jg ga usah d sita...kan sm2," komentar bemb**********.
"Parahhhhhh Banget bang,,kaya nya ada Semut di Balik Batu ni bang," kata snea***********.
"Itu semua krn Indra kenz double minoritas jd perlakuan hukum berbeda jauh n tdk ada keadilan yg hakiki di Indo bg minoritas," tulis jonn**********.
"Untung saya gak ikut trading2 menyesatkan ini," ujar angg***************.
Diketahui, kemarin Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, telah menjatuhi vonis empat tahun penjara pada Doni. Namun, majelis hakim juga memutuskan Doni Salmanan tidak harus membayar ganti rugi kepada para korban.
Sementara bulan lalu, Indra Kenz telah dijatuhi vonis 10 tahu penjara. Sementara asetnya diputuskan hakim untuk diserahkan kepada negara.
Putusan soal aset dan ganti rugi itulah yang agaknya disoroti oleh Hotman. Hal tersebut diungkapkan sang pengacara melalui unggahan di Instagramnya.
Di situ terlihat Hotman mengunggah judul berita sebuah berita online. Judul tersebut memperbandingkan putusan hakim terhadap Doni Salmanan dan Indra Kenz sebagai afiliator yang menjadi terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang, di mana aset Indra dirampas untuk negara, sementara aset Doni bakal dikembalikan saat ia bebas dan tidak harus memberi ganti rugi kepada para korban.
Di kolom keterangan, Hotman menuliskan tanda tanya besar atas putusan majelis hakim (PN) Bale Bandung berdasarkan judul berita online tersebut.
"What? Why?" tanya Hotman, dikutip Jumat (16/12/2022).
Hotman bahkan menunjukkan kesan bahwa dirinya tidak setuju atas putusan berbeda soal aset serta ganti rugi yang dijatuhkan pada Indra Kenz dan Doni Salmanan.
"Parahhhhh," ujarnya.
Unggahan ayah tiga anak ini tentu saja memancing beragam komentar netizen. Mereka banyak yang ikut mempertanyakan putusan yang berbeda antara Indra Kenz dan Doni Salmanan.
"Kl satu ga d sita yg satu lg jg ga usah d sita...kan sm2," komentar bemb**********.
"Parahhhhhh Banget bang,,kaya nya ada Semut di Balik Batu ni bang," kata snea***********.
"Itu semua krn Indra kenz double minoritas jd perlakuan hukum berbeda jauh n tdk ada keadilan yg hakiki di Indo bg minoritas," tulis jonn**********.
"Untung saya gak ikut trading2 menyesatkan ini," ujar angg***************.
(tsa)