Berbelanja Barang dari Luar Negeri Kini Tidak Perlu Repot Lagi

Jum'at, 10 Juli 2020 - 23:53 WIB
loading...
Berbelanja Barang dari...
Di tengah pandemi, Titip Beliin tetap beraktivitas melayani pengguna untuk membeli barang dari luar negeri. / Foto: ilustrasi/ist
A A A
JAKARTA - Hadir sejak Maret 2019, startup TitipBeliin mencoba untuk terus memberikan solusi jasa layanan titipan belanja barang legal pertama di Indonesia yang memasukkan pajak sebagai komponen biaya untuk penitipan barang belanjaan dari berbagai negara asing.

(Baca juga: 10 Tanda Pria Menyukai Anda, Jauh dari Sekadar Teman )

Adanya pandemi Covid-19 , yang melumpuhkan sejumlah bisnis termasuk industri travel, memberikan dampak signifikan terhadap kebutuhan jasa titip dari luar negeri, karena masyarakat tidak bisa berbelanja atau bepergian ke luar negeri. Mengakomodir kebutuhan tersebut, titipbeliin.com pun tetap beraktivitas melayani pengguna untuk membeli barang dari luar negeri seperti Amerika Serikat, Inggris, Korea, China dan Singapura.

"Untuk konsumen yang butuh layanan jasa titip luar negeri kami masih beroperasi dengan baik, hanya ada perpanjangan durasi karena pesawat yang terbang dari beberapa negara dukungan kami masih terbatas," kata Co-Founder TitipBeliin, Bayu Sutrisno dalam keterangan tertulisnya, baru-baru ini.

Menurut Bayu, minat konsumen terhadap jasa titip meningkat, contohnya saat ini sepeda lipat merek Brompton menjadi produk titipan populer. Untuk menitip sepeda Brompton, konsumen tidak perlu khawatir barangnya akan tertahan Bea & Cukai, karena layanan TitipBeliin legal.

"Adapun untuk membeli Brompton secara legal, penitip bisa mengakses website resmi brompton.com, pilih produk yang akan dititipkan lalu copy dan paste URL barang yang mau dititip ke dalam beranda TitipBeliin, isi detail barang seperti dimensi, berat dan harga lalu unggah NPWP," terang Bayu.

(Baca juga: Tips Menjaga Kesehatan di Era New Normal ala Miss Indonesia Carla Yules )

Nantinya, kata Bayu, dalam beranda tersebut akan muncul total yang harus dibayar, meliputi harga barang, pajak bea dan cukai serta pengiriman lokal dan internasional. Selanjutnya, bayar dengan berbagai metode pembayaran. Dan penitip pun akan menerima barang dalam waktu 3-21 hari, berbagai urusan pajak dan pengiriman telah diurus TitipBeliin.
(nug)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1235 seconds (0.1#10.140)