Nikita Mirzani Bongkar Bukti Dito Mahendra Bukan Berada di Malaysia, tapi Singapura
Kamis, 29 Desember 2022 - 12:33 WIB
loading...
Nikita Mirzani membongkar bukti yang menunjukkan Dito Mahendra bukan berada di Malaysia seperti keterangan JPU selama persidangan kasus pencemaran nama baik. Foto/Selvianus Kopong
A
A
A
SERANG - Nikita Mirzani membongkar bukti yang menunjukkan Dito Mahendra bukan berada di Malaysia seperti keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama persidangan kasus pencemaran nama baik yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, Kamis (29/12/2022).
Berdasarkan bukti yang dimiliki, Nikita dengan yakin megatakan bahwa Dito saat ini sedang berada di Singapura. Di depan Majelis Hakim PN Serang, ibu tiga anak itu menyebut Dito terbang ke Singapura pada Rabu, 28 Desember 2022.
"Assalamualaikum Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, Dito bohong. Kemarin melakukan perjalanan ke SG jam 08.25, sampe SG jam 11 siang. Saya dapat semuanya," kata Nikita di PN Serang, Banten, Kamis (29/12/2022).
Senada dengan Nikita, kuasa hukumnya yaitu Fahmi Bachmid juga membeberkan sejumlah bukti lainnya. Menurut pengacara tersebut, Dito sempat berjalan-jalan di kawasan Jakarta Barat.
Baca Juga: Dito Mahedra Mangkir Lagi dari Sidang Nikita Mirzani, Disebut sedang Sakit di Malaysia
"Ini bukti perjalanan dia dari Cengkareng. Saya tanggapin yang pertama didengar saksi adalah korban, berarti saksi yang pertama didengar adalah korban," jelas Fahmi.
Sebelumnya Nikita Mirzani mengajukan keberatan atas tiga pasal berlapis yang didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni pertama Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2), atau kedua Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang ITE, atau ketiga Pasal 311 KUHP.
Berdasarkan bukti yang dimiliki, Nikita dengan yakin megatakan bahwa Dito saat ini sedang berada di Singapura. Di depan Majelis Hakim PN Serang, ibu tiga anak itu menyebut Dito terbang ke Singapura pada Rabu, 28 Desember 2022.
"Assalamualaikum Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, Dito bohong. Kemarin melakukan perjalanan ke SG jam 08.25, sampe SG jam 11 siang. Saya dapat semuanya," kata Nikita di PN Serang, Banten, Kamis (29/12/2022).
Senada dengan Nikita, kuasa hukumnya yaitu Fahmi Bachmid juga membeberkan sejumlah bukti lainnya. Menurut pengacara tersebut, Dito sempat berjalan-jalan di kawasan Jakarta Barat.
Baca Juga: Dito Mahedra Mangkir Lagi dari Sidang Nikita Mirzani, Disebut sedang Sakit di Malaysia
"Ini bukti perjalanan dia dari Cengkareng. Saya tanggapin yang pertama didengar saksi adalah korban, berarti saksi yang pertama didengar adalah korban," jelas Fahmi.
Sebelumnya Nikita Mirzani mengajukan keberatan atas tiga pasal berlapis yang didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni pertama Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2), atau kedua Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang ITE, atau ketiga Pasal 311 KUHP.
Lihat Juga :