Nikita Mirzani Bongkar Bukti Dito Mahendra Bukan Berada di Malaysia, tapi Singapura

Kamis, 29 Desember 2022 - 12:33 WIB
loading...
Nikita Mirzani Bongkar...
Nikita Mirzani membongkar bukti yang menunjukkan Dito Mahendra bukan berada di Malaysia seperti keterangan JPU selama persidangan kasus pencemaran nama baik. Foto/Selvianus Kopong
A A A
SERANG - Nikita Mirzani membongkar bukti yang menunjukkan Dito Mahendra bukan berada di Malaysia seperti keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama persidangan kasus pencemaran nama baik yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, Kamis (29/12/2022).

Berdasarkan bukti yang dimiliki, Nikita dengan yakin megatakan bahwa Dito saat ini sedang berada di Singapura. Di depan Majelis Hakim PN Serang, ibu tiga anak itu menyebut Dito terbang ke Singapura pada Rabu, 28 Desember 2022.

"Assalamualaikum Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, Dito bohong. Kemarin melakukan perjalanan ke SG jam 08.25, sampe SG jam 11 siang. Saya dapat semuanya," kata Nikita di PN Serang, Banten, Kamis (29/12/2022).

Senada dengan Nikita, kuasa hukumnya yaitu Fahmi Bachmid juga membeberkan sejumlah bukti lainnya. Menurut pengacara tersebut, Dito sempat berjalan-jalan di kawasan Jakarta Barat.



"Ini bukti perjalanan dia dari Cengkareng. Saya tanggapin yang pertama didengar saksi adalah korban, berarti saksi yang pertama didengar adalah korban," jelas Fahmi.

Sebelumnya Nikita Mirzani mengajukan keberatan atas tiga pasal berlapis yang didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni pertama Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2), atau kedua Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang ITE, atau ketiga Pasal 311 KUHP.

Pada persidangan dua minggu lalu, majelis hakim terpaksa menunda persidangan. Pasalnya Dito Mahendra dan satu saksi lainnya kembali mangkir dalam persidangan tersebut. Majelis hakim memerintahkan JPU untuk menjemput paksa Dito.

Nikita Mirzani sendiri sedang menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Serang Kelas IIB sejak 25 Oktober 2022 lalu.



Penahanan Nikita Mirzani dilakukan karena ia telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022 lalu.

(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2603 seconds (0.1#10.140)