Wamenparekraf Angela Gelar Sosialisasi PP 24 Tahun 2022 Bersama Pimpinan Redaksi MNC Media
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Angela Tanoesoedibjo bersama jajaran deputi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menggelar audiensi dengan para pimpinan redaksi MNC Media di Gedung iNews Tower, Jakarta Pusat, pada Selasa (10/1/2023).
Audiensi tersebut dalam rangka sosialisasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif yang disahkan pada Juli 2022.
Pada awal audiensi, Wamenparekraf Angela menyampaikan bahwas melalui audiensi ini diharapkan dapat menyampaikan semangat dari PP No.24 kepada para pemangku kepentingan agar terlaksana dan memberikan peluang bagi para pelaku ekonomi kreatif untuk mengklaim kekayaan intelektual atas karyanya, seperti fashion, kuliner, kriya, maupun games, musik, dan lain sebagainya.
Baca juga: 3 Lokomotif Dunia Akan Hadapi Resesi, Kemenparekraf Akan Lakukan Penyesuaian Pengembangan Pariwisata
Menurutnya, PP No. 24 ini bukan hanya sebatas terkait akses pembiayaan, tetapi beberapa elemen yang ada di dalamnya.
"Tidak hanya terkait akses untuk pembiayaan. Tetapi juga terdapat beberapa elemen di dalamnya termasuk promosi, infrastruktur dan lain sebagainya," ungkap Wamenparekraf Angela.
"Terkait khusus akses pembiayaan sendiri terdapat 3 hal, yaitu jaminan fidusia, hak tagih dalam kegiatan ekonomi kreatif, dan kontrak. Di mana yang ingin kami tekankan di sini bahwa hal tagih dan kontrak adalah suatu praktik umum yang ingin kami sosialisasikan lebih lagi agar pelaku ekonomi kreatif bisa lebih terbuka," jelasnya.
Dirinya juga menjelaskan terkait jaminan fidusia yang diatur dalam PP No. 24, pihak kementerian juga ingin menekanan bahwa hal tersebut tak lepas dari usaha pelaku ekonomi kreatif.
"Terkait fidusia ini sendiri yang ingin kami tekankan adalah hal ini tidak lepas dengan usahanya. Katakan saja kita punya kekayaan intelektual atau IP misalnya berupa animasi, atau musik, yang untuk mengklaim hal tersebut telah ada prosedur tersendiri yang dikaitkan dengan usaha dari ekonomi kreatif itu sendiri," paparnya.
Dengan adanya sosialisasi tersebut, Wamenparekraf beserta jajaran berharap agar PP No.24 berjalan dengan baik.
"Maksud kami adalah PP 24 ini dapat terlaksana dengan baik. Pemahaman bahwa pemerintah itu hadir, dan pemerintah itu mendukung bahwa kekayaan intelektual adalah aset yang berharga bagi para pelaku ekonomi kreatif ini penting untuk kita highlight," ujar Angela Tanoesoedibjo.
Baca juga: Angela Tanoesoedibjo: Parekraf Miliki Multiplier Effect Besar bagi Kesejahteraan Masyarakat
"Ke depannya ini bisa menjadi pendorong ekonomi kreatif untuk makin berkembang. Jadi kami ingin komunikasikan tak hanya kepada publik, tetapi juga seluruh pemangku kepentingan. Tentunya pemahaman ini harus terus dikomunikasikan dengan perbankan maupun nonperbankan," pungkasnya.
Lihat Juga: Kemenparekraf: Literasi Keuangan dan Bisnis DPUP 2024 Cegah dari Pinjol Ilegal dan Judol
Audiensi tersebut dalam rangka sosialisasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif yang disahkan pada Juli 2022.
Pada awal audiensi, Wamenparekraf Angela menyampaikan bahwas melalui audiensi ini diharapkan dapat menyampaikan semangat dari PP No.24 kepada para pemangku kepentingan agar terlaksana dan memberikan peluang bagi para pelaku ekonomi kreatif untuk mengklaim kekayaan intelektual atas karyanya, seperti fashion, kuliner, kriya, maupun games, musik, dan lain sebagainya.
Baca juga: 3 Lokomotif Dunia Akan Hadapi Resesi, Kemenparekraf Akan Lakukan Penyesuaian Pengembangan Pariwisata
Menurutnya, PP No. 24 ini bukan hanya sebatas terkait akses pembiayaan, tetapi beberapa elemen yang ada di dalamnya.
"Tidak hanya terkait akses untuk pembiayaan. Tetapi juga terdapat beberapa elemen di dalamnya termasuk promosi, infrastruktur dan lain sebagainya," ungkap Wamenparekraf Angela.
"Terkait khusus akses pembiayaan sendiri terdapat 3 hal, yaitu jaminan fidusia, hak tagih dalam kegiatan ekonomi kreatif, dan kontrak. Di mana yang ingin kami tekankan di sini bahwa hal tagih dan kontrak adalah suatu praktik umum yang ingin kami sosialisasikan lebih lagi agar pelaku ekonomi kreatif bisa lebih terbuka," jelasnya.
Dirinya juga menjelaskan terkait jaminan fidusia yang diatur dalam PP No. 24, pihak kementerian juga ingin menekanan bahwa hal tersebut tak lepas dari usaha pelaku ekonomi kreatif.
"Terkait fidusia ini sendiri yang ingin kami tekankan adalah hal ini tidak lepas dengan usahanya. Katakan saja kita punya kekayaan intelektual atau IP misalnya berupa animasi, atau musik, yang untuk mengklaim hal tersebut telah ada prosedur tersendiri yang dikaitkan dengan usaha dari ekonomi kreatif itu sendiri," paparnya.
Dengan adanya sosialisasi tersebut, Wamenparekraf beserta jajaran berharap agar PP No.24 berjalan dengan baik.
"Maksud kami adalah PP 24 ini dapat terlaksana dengan baik. Pemahaman bahwa pemerintah itu hadir, dan pemerintah itu mendukung bahwa kekayaan intelektual adalah aset yang berharga bagi para pelaku ekonomi kreatif ini penting untuk kita highlight," ujar Angela Tanoesoedibjo.
Baca juga: Angela Tanoesoedibjo: Parekraf Miliki Multiplier Effect Besar bagi Kesejahteraan Masyarakat
"Ke depannya ini bisa menjadi pendorong ekonomi kreatif untuk makin berkembang. Jadi kami ingin komunikasikan tak hanya kepada publik, tetapi juga seluruh pemangku kepentingan. Tentunya pemahaman ini harus terus dikomunikasikan dengan perbankan maupun nonperbankan," pungkasnya.
Lihat Juga: Kemenparekraf: Literasi Keuangan dan Bisnis DPUP 2024 Cegah dari Pinjol Ilegal dan Judol
(nug)