Wamenparekraf Angela Gelar Sosialisasi PP 24 Tahun 2022 Bersama Pimpinan Redaksi MNC Media
Selasa, 10 Januari 2023 - 18:32 WIB
loading...
Wamenparekraf Angela Tanoesoedibjo dan jajaran deputi Kemenparekraf menggelar audiensi dengan para pimpinan redaksi MNC Media di Gedung iNews Tower, Jakarta. / Foto: Kiki Oktaliani
A
A
A
JAKARTA - Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Angela Tanoesoedibjo bersama jajaran deputi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menggelar audiensi dengan para pimpinan redaksi MNC Media di Gedung iNews Tower, Jakarta Pusat, pada Selasa (10/1/2023).
Audiensi tersebut dalam rangka sosialisasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif yang disahkan pada Juli 2022.
Pada awal audiensi, Wamenparekraf Angela menyampaikan bahwas melalui audiensi ini diharapkan dapat menyampaikan semangat dari PP No.24 kepada para pemangku kepentingan agar terlaksana dan memberikan peluang bagi para pelaku ekonomi kreatif untuk mengklaim kekayaan intelektual atas karyanya, seperti fashion, kuliner, kriya, maupun games, musik, dan lain sebagainya.
Baca juga: 3 Lokomotif Dunia Akan Hadapi Resesi, Kemenparekraf Akan Lakukan Penyesuaian Pengembangan Pariwisata
Menurutnya, PP No. 24 ini bukan hanya sebatas terkait akses pembiayaan, tetapi beberapa elemen yang ada di dalamnya.
Audiensi tersebut dalam rangka sosialisasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif yang disahkan pada Juli 2022.
Pada awal audiensi, Wamenparekraf Angela menyampaikan bahwas melalui audiensi ini diharapkan dapat menyampaikan semangat dari PP No.24 kepada para pemangku kepentingan agar terlaksana dan memberikan peluang bagi para pelaku ekonomi kreatif untuk mengklaim kekayaan intelektual atas karyanya, seperti fashion, kuliner, kriya, maupun games, musik, dan lain sebagainya.
Baca juga: 3 Lokomotif Dunia Akan Hadapi Resesi, Kemenparekraf Akan Lakukan Penyesuaian Pengembangan Pariwisata
Menurutnya, PP No. 24 ini bukan hanya sebatas terkait akses pembiayaan, tetapi beberapa elemen yang ada di dalamnya.
Lihat Juga :