Dampingi Venna Melinda di Polda Jatim, Hotman Paris: Ferry Irawan akan Dipanggil sebagai Tersangka
Kamis, 12 Januari 2023 - 17:16 WIB
loading...
Hotman Paris diketahui saat ini, Kamis (12/1/2023), sedang berada di Surabaya untuk mendampingi Venna Melinda menjalani pemeriksaan. / Foto: Instagram @hotmanparisofficial
A
A
A
JAKARTA - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea telah ditunjuk Venna Melinda sebagai kuasa hukumnya dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Seperti diketahui, Venna Melinda diduga menjadi korban KDRT oleh suaminya, Ferry Irawan.
Menilik unggahan di akun Instagramnya, Hotman Paris diketahui saat ini, Kamis (12/1/2023), sedang berada di Surabaya untuk mendampingi Venna Melinda menjalani pemeriksaan.
Bersama kedua putranya, Verrell Bramasta dan Athalla Naufal, Venna Melinda telah mendatangi Kantor Polda Jawa Timur di Surabaya.
Baca juga: Verrell Bramasta Unggah Video Momen Manis Bersama Venna Melinda: Semoga Mama Bangkit Kembali
"Saya sudah selesai tugas di Polda Jawa Timur untuk mendampingi klien saya, Venna Melinda yang melaporkan suaminya, Ferry Irawan," ungkap Hotman Paris, seperti dikutip dari unggahan Instagram pribadinya, Kamis (12/1/2023).
Hotman juga memberitahukan bahwa saat ini status Ferry Irawan telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak KDRT dan dijerat pasal 44 Ayat 1 serta pasal 45.
"Dan hari ini saya dapat berita dari Polda Jatim bahwa terhitung sejak tanggal 12 Januari 2023, Polda Jatim telah menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka atas dugaan terkait dengan pasal 44 ayat 1 dan pasal 45 Undang-undang tentang KDRT," jelas dia.
Menilik unggahan di akun Instagramnya, Hotman Paris diketahui saat ini, Kamis (12/1/2023), sedang berada di Surabaya untuk mendampingi Venna Melinda menjalani pemeriksaan.
Bersama kedua putranya, Verrell Bramasta dan Athalla Naufal, Venna Melinda telah mendatangi Kantor Polda Jawa Timur di Surabaya.
Baca juga: Verrell Bramasta Unggah Video Momen Manis Bersama Venna Melinda: Semoga Mama Bangkit Kembali
"Saya sudah selesai tugas di Polda Jawa Timur untuk mendampingi klien saya, Venna Melinda yang melaporkan suaminya, Ferry Irawan," ungkap Hotman Paris, seperti dikutip dari unggahan Instagram pribadinya, Kamis (12/1/2023).
Hotman juga memberitahukan bahwa saat ini status Ferry Irawan telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak KDRT dan dijerat pasal 44 Ayat 1 serta pasal 45.
"Dan hari ini saya dapat berita dari Polda Jatim bahwa terhitung sejak tanggal 12 Januari 2023, Polda Jatim telah menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka atas dugaan terkait dengan pasal 44 ayat 1 dan pasal 45 Undang-undang tentang KDRT," jelas dia.
Lihat Juga :