Revaldo Resmi Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Jum'at, 13 Januari 2023 - 16:20 WIB
loading...
Revaldo Resmi Tersangka...
Revaldo ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba pada Jumat (13/1/2023). Foto/MPI/Ravie Wardani
A A A
JAKARTA - Revaldo ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba pada Jumat (13/1/2023).

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo di Gedung Direktorat Reserse Narkoba dalam perilisan kasus tersebut.



Berdasarkan pantauan, aktor 40 tahun itu ditampilkan ke ruang publik. Revaldo yang menggunakan baju tahanan tampak hanya menundukkan kepalan.

Dalam kesempatan tersebut, Revaldo juga diberi kesempatan untuk menanggapi kasus hukumnya. "Terima kasih sudah menegur saya, lebih baik ditegur abang-abang ini (tim penyidik) daripada sama Yang Maha Kuasa," kata Revaldo di Polda Metro Jaya, Jumat (13/1/2023).

Pada kesempatan tersebut, Revaldo juga menyampaikan permohonan maafnya kepada publik. "Maaf, saya sudah pengin sembuh terima kasih," imbuhnya.

Seperti diketahui, Revaldo diamankan kepolisian Polda Metro Jaya di kediamannya di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Rabu (11/1/2023) terkait kasus penyalahgunaan narkoba.





Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis ganja dan sabu. Terhitung sudah tiga kali aktor 40 tahun ini tersandung kasus serupa. Sebelumnya, ia pernah ditangkap setelah mengonsumsi narkoba pada 10 April 2006.

Bintang film Sayap-Sayap Patah itu menerima masa hukuman selama dua tahun penjara. Beruntung, Revaldo sempat menerima remisi dan dibebaskan lebih cepat pada 7 September 2007.

Tiga tahun berselang, Revaldo kembali tertangkap atas kasus yang sama, yakni penyalahgunaan narkoba dengan jenis sabu-sabu pada 21 Juli 2010. Untuk kasus kedua, Revaldo menerima hukuman selama lima tahun penjara dan dibebaskan pada 2015.
(tsa)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.0136 seconds (0.1#10.140)