Sandiaga Uno Sebut Thrifting Bantu Atasi Masalah Lingkungan
Selasa, 17 Januari 2023 - 20:07 WIB
loading...
Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno menyebut bahwa thrifting bisa membantu mengatasi masalah lingkungan. Sebab, cara ini tidak akan menambah jejak karbon. Foto/Time
A
A
A
JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menyebut bahwa thrifting bisa membantu mengatasi masalah lingkungan. Sebab, cara ini tidak akan menambah jejak karbon.
Di sisi lain, thrifting sedang menjadi tren baru di kalangan anak muda. Sandiaga pun mengapresiasi hal tersebut, terlebih untuk para pelaku thrifting, yang mana ini bisa termasuk ke dalam wisata belanja.
"Dan membeli pakaian bekas ini bisa membantu mengatasi permasalahan lingkungan, dengan tidak menambah jejak karbon karena 60 persen (produk fesyen) brand luar itu berakhir di landfill," kata Sandiaga dalam Weekly Press Brief with Sandiaga Uno secara virtual pada Senin, 16 Januari 2023.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor yang melarang masuknya pakaian bekas impor ke Indonesia menjadi kesempatan bagi para pelaku UMKM lokal untuk mengembangkan potensi ekonomi kreatif lokal yang ada.
Baca Juga: Dukung Tren Thrifting di Kalangan Anak Muda, Sandiaga Uno: Ini Bagian dari Sustainable Living "Kita boleh menjual barang bekas, tapi kita tidak boleh mengimpor barang bekas," jelas Sandiaga.
Di sisi lain, thrifting sedang menjadi tren baru di kalangan anak muda. Sandiaga pun mengapresiasi hal tersebut, terlebih untuk para pelaku thrifting, yang mana ini bisa termasuk ke dalam wisata belanja.
"Dan membeli pakaian bekas ini bisa membantu mengatasi permasalahan lingkungan, dengan tidak menambah jejak karbon karena 60 persen (produk fesyen) brand luar itu berakhir di landfill," kata Sandiaga dalam Weekly Press Brief with Sandiaga Uno secara virtual pada Senin, 16 Januari 2023.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor yang melarang masuknya pakaian bekas impor ke Indonesia menjadi kesempatan bagi para pelaku UMKM lokal untuk mengembangkan potensi ekonomi kreatif lokal yang ada.
Baca Juga: Dukung Tren Thrifting di Kalangan Anak Muda, Sandiaga Uno: Ini Bagian dari Sustainable Living "Kita boleh menjual barang bekas, tapi kita tidak boleh mengimpor barang bekas," jelas Sandiaga.
Lihat Juga :