Perlukah adanya Legislasi Drone Sipil?

Selasa, 16 Juni 2015 - 10:13 WIB
Perlukah adanya Legislasi Drone Sipil?
Perlukah adanya Legislasi Drone Sipil?
A A A
Kata “drone” saat ini sangat lazim digunakan masyarakat sejak Presiden Jokowi setahun terakhir memopulerkannya. Dalam pengertian umum, drone merupakan benda terbang yang digunakan untuk menyelesaikan suatu pekerjaan manusia.

SECARA teknis, drone dapat diklasifikasikan sebagai wahana nir awak dengan kemampuan melakukan terbang otonom secara penuh dan wahana yang dikendalikan secara jarak jauh oleh manusia. Drone sipil merujuk pada penggunaan wahana nir awak oleh masyarakat umum untuk tujuan non-militer.

Beberapa tahun terakhir masyarakat telah akrab dengan kegunaan drone untuk tujuantujuan sipil misalnya fotografi dan videografi udara, pemetaan, hingga pengamatan. Drone saat ini sudah tumbuh menjadi produk konsumen massal yang bisa didapatkan di pusat perbelanjaan dengan mudah. Kecenderungan untuk mengatur sesuatu secara berlebihan selalu muncul ketika masyarakat dihadapkan pada sesuatu yang baru yang sarat dengan teknologi tinggi.

Diskursus yang kerap mencuat di ruang publik belakangan ini adalah apakah perlu drone diatur dalam suatu legislasi atau regulasi tersendiri? Bagaimana mengatur drone secara proporsional? Ada tiga dasar pertimbangan mendasar yang perlu dijadikan acuan sebelum mengambil suatu simpulan, yaitu tinjauan secara filosofis, sosiologis dan yuridis.

Perkembangan teknologi terkini menjadikan manusia untuk semakin memiliki akses terhadap ruang udara. Dari sudut pandang normatif-filosofis, Pasal 33 UUD 1945 menjamin bahwa sumber daya alam “dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Jelas bahwa secara filosofis, negara memiliki hak untuk mengatur penggunaan ruang udara oleh drone.

Tetapi, perspektif pengaturan yang digunakan semestinya adalah bagaimana ruang udara dapat berkontribusi terhadap kemakmuran rakyat. Dari tinjauan sosiologis, permasalahan mengenai drone muncul ketika sebagian masyarakat terutama di negara-negara maju menjadi terusik dengan masalah privasi. Ruang privat yang tadinya terhalang oleh tembok dan pembatas fisik menjadi terbuka karena kemampuan drone untuk melintasi ruang udara seakan-akan di udara semuanya menjadi ruang publik.

Pada banyak negara termasuk Indonesia, rejim hukum yang melindungi privasi individu, termasuk konsep perbuatan melawan hukum, digunakan untuk memastikan bahwa setiap penyalahgunaan drone akan mendapatkan respon secara aturan hukum yang memadai. Bagaimana dengan Yuridis? Apakah drone sudah diatur oleh hukum nasional?

Ada dua tema besar regulasi mengenai drone yang dapat dibahas, yaitu aspek penggunaan drone dan aspek dampaknya. Status regulasi di Indonesia saat ini sudah kondusif bagi masyarakat pengguna drone dengan tidak adanya larangan secara umum bagi pemanfaatan drone untuk tujuan sipil. Tentu harus dibedakan antara drone dengan pesawat terbang.

Konsekuensinya adalah operasionalisasi drone harus berbeda dengan pesawat terbang. Pemahaman ini selaras dengan karakteristik drone sipil komersil yang umumnya berbentuk kecil, ringan dan memiliki jangkauan operasional terbatas. Namun demikian, tentu ada jenis drone tertentu, utamanya digunakan oleh lembaga penelitian dan lembaga pemerintahan, yang memiliki karakteristik lebih mendekati pesawat terbang terkecil baik dari aspek besarnya wahana, jangkauan wilayah operasional serta sistem teknologi navigasi.

Drone jenis ini mungkin perlu kejelasan mengenai pengaturan yang hendak digunakan, apakah diperlakukan sebagai sebuah pesawat terbang sipil atau perlu suatu pengaturan tersendiri. Dari aspek risiko dan tanggungjawab, jelas bahwa setiap pengguna (pilot) drone merupakan individu yang tidak bisa lepas dari kewajiban hukum yang berlaku secara umum.

Apabila suatu penerbangan drone menimbulkan kerugian baik secara harta benda maupun menimbulkan korban jiwa, hukum nasional secara umum telah mengatur bahwa tanggung jawab adalah berada pada pihak yang menimbulkan kerugian. Dari berbagai tinjauan diatas, dapat disimpulkan bahwa apabila memang pemerintah suatu saat hendak menerbitkan regulasi tersendiri yang mengatur mengenai drone, yang diperlukan bukan mengatur drone secara keseluruhan tanpa membedakan berbagai ragam drone yang ada.

Pendekatan secara pukul rata akan mengakibatkan regulasi yang berlebihan (over-regulation) yang dapat merugikan hak konstitusional pengguna drone dalam memanfaatkan ruang udara sebagai suatu sumber daya alam. Regulasi yang telah ada sudah memadai dan dapat digunakan secara efektif untuk mengatur perilaku pengguna maupun melindungi kepentingan umum.

Namun demikian, setiap pengguna drone tentu perlu menumbuhkembangkan aspek keselamatan dan privasi serta senantiasa memiliki sikap bertanggungjawab.

FAJAR YUSUF
Ketua Harian APDI
(ftr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.9653 seconds (0.1#10.140)