Gaya Rambut Topknot

Selasa, 28 Juli 2015 - 10:10 WIB
Gaya Rambut Topknot
Gaya Rambut Topknot
A A A
Gaya rambut topknot atau rambut jambul kembali menjadi tren. Hal ini atas keterampilan hairstylist ternama Guido Palau di iklan kampanyeMiu-Miu dan di peragaan busana Prada.

Berdasarkan informasi yang dilansir dari Style.com, Palau mengatakan gaya rambut topknot sebenarnya adalah gaya rambut yang sempat menjadi tren rambut pada tahun 1980-an. Namun, Palau mengkreasikan topknot dengan lebih modern agar bisa disesuaikan dengan tren masa kini.

Gaya rambut topknot adalah gaya rambut kuncir berbentuk bun atau bulatan yang tepat berada di ubun-ubun kepala. Palau menilai bahwa Miuccia (desainer Prada) memiliki cara yang luar biasa untuk membuat suatu tren lama dapat menjadi tren baru. "Ada banyak kepribadian yang berbeda dalam hal-hal yang berbeda.

Saya pikir Miuccia benarbenar ingin menampilkan sosok wanita yang merasa lebih eksperimental dalam cara mereka memandang, apa yang mereka lakukan dengan pakaian mereka, dan apa yang mereka lakukan dengan rambut mereka," kata Palau. Di peragaan busana Prada, untuk mendapatkan tatanan rambut topknot, Palau mulai dengan menerapkan redken diamond oil shatterproof shine ke rambut para model.

Spray rambut ini dapat membuat helai rambut tampak slick, khususnya untuk rambut yang bertekstur tipis. “Dengan panas dan kelembapan musim panas seperti ini, spray rambut ini membuat rambut berkilau,” ujar Karina Hoshikawa, contributing beauty assistant Style.com.

Setelah menyemprotkan spray rambut, langkah berikutnya adalah menguncir rambut tepat di kepala bagian atas, namun dekat ikatan yang longgar sehingga membentuk jambul atau topknot. Sisa rambut yang tidak terikat kemudian ditata dengan tidak terstruktur.

Sebagai sentuhan akhir, Palau menyemprotkan redken control addict 28 agar gaya rambut topknot tetap bertahan lama. “Gaya rambut ini akan mengingatkan kita pada gaya rambut acak-acakan Cyndi Lauper dan Madonna pada tahun 1980-an,” tutur Palau.

Dwi nur ratnaningsih
(bbg)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0802 seconds (0.1#10.140)