Perjuangkan Hak WNI Pelaku Campuran

Minggu, 06 September 2015 - 09:18 WIB
Perjuangkan Hak WNI Pelaku Campuran
Perjuangkan Hak WNI Pelaku Campuran
A A A
Tanpa lelah komunitas ini memperjuangkan kesetaraan hak sipil dan konsitusional WNI pelaku perkawinan campuran di Indonesia. Meski begitu masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.

PerCa Indonesia, begitu singkatan dari Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia yang merupakan sebuah organisasi yang mewadahi kepentingan dan aspirasi pelaku perkawinan campuran Indonesia. Berdiri tujuh tahun lalu di Jakarta, PerCa Indonesia adalah satusatunya organisasi pelaku perkawinan campuran yang resmi terdaftar sebagai perkumpulan di Kementerian Hukum dan HAM RI.

Tercatat kurang lebih 800 anggota telah bergabung dalam komunitas ini yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia termasuk mancanegara. Sebut saja di Batam, Bali dan Balikpapan. Juga terdapat kumpulan Sahabat PerCa, yang berdomisili di kota Surabaya dan Malang. “Anggota PerCa Indonesia terdiri dari WNI dan WNA pelaku PerCa, dan orang-orang yang bersimpati serta mau mendukung kegiatan dan perjuangan Perkumpulan,” kata Juliani W.

Luthan selaku ketua perkumpulan PerCa Indonesia. Dijelaskan Juliani, PerCa menjalankan kegiatan perkumpulan berdasarkan pada tiga pilar yaitu Sosialisasi, Advokasi, dan Konsultasi. Setidaknya dalam tiga bulan sekali dilaksanakan acara kumpul yang sekaligus menjadi ajang silaturahmi dan diskusi berbagai info penting atau perkembangan aktual program kerja perkumpulan.

Komunitas ini secara rutin juga menggelar Lingkar Diskusi yang merupakan forum sosialisasi serta sharing informasi dari pemerintah, pakar, anggota DPR, dan sebagainya langsung kepada anggota PerCa terkait aturan dan kebijakan yang berimbas langsung terhadap kepentingan pelaku PerCa.

Misalnya kewarganegaraan ganda, keimigrasian, administrasi kependudukan, kepemilikan properti, dan ketenaga kerjaan. “Kami juga menyediakan sesi konsultasi bagi anggota yang memerlukan, diadakan sebulan dua kali dengan perjanjian di Sekretariat PerCa Indonesia, Kuningan,” urai Juliani.

Bersama organisasi lain yang tergabung dalam Tim Advokasi Perkawinan Campuran, Perca Indonesia memberi masukan, melakukan lobby terhadap DPR dan pemerintah serta mengawal pembahasan UU Keimigrasian di parlemen. Sehingga keluarga perkawinan campuran sebagai entitas telah dipisahkan dari orang asing yang tinggal di Indonesia secara umum.

Hasil lain adalah diberikannya berbagai kemudahan dan fasilitas dalam mengurus ijin tinggal bagi anggota keluarga perkawinan campuran yang WNA. Secara rutin perkumpulan ini menggelar acara guna mendorong pelaku PerCa untuk lebih melek hukum.

Diantaranya dengan memberikan tips dan pengetahuan yang berguna dalam mengurus berbagai hal terkait ketentuan-ketentuan administrasi di bidang catatan sipil, keimigrasian, kewarganegaraan ganda (khususnya bagi anak-anak pelaku PerCa), dan kepemilikan properti. Meski begitu masih banyak pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan.

Sekarang ini misalnya, PerCa Indonesia sedang berjuang, mendukung langkah uji materil UU Pokok Agraria dan UU Perkawinan di Mahkamah Konstitusi, yang diajukan oleh Ike Farida SH. LLM (anggota PerCa Indonesia). Tujuannya adalah untuk menghilangkan diskriminasi dan menuntut kepastian hukum agar WNI PerCa bisa mendapatkan haknya sebagai WNI untuk memiliki tanah dan bangunan dengan status Hak Milik di Indonesia.

“Kami berharap agar permohonan ini dikabulkan oleh majelis Hakim Konstitusi, dan pasal-pasal yang diuji, bisa diberikan pemaknaan yang lebih jelas, sehingga perlakuan diskriminatif, kesulitan dan kegalauan WNI pelaku PerCa bisa sirna, dan kami mendapatkan hak yang sama dengan warganegara Indonesia lainnya dalam membeli, menjual, meminjam uang di bank atau mengagunkan tanah dan bangunan di bumi pertiwi,” tanda Juliani.

Sri noviarni
(bbg)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9864 seconds (0.1#10.140)