AMI Coret Kategori Musik Country

Senin, 21 September 2015 - 23:15 WIB
AMI Coret Kategori Musik...
AMI Coret Kategori Musik Country
A A A
JAKARTA - Tahun ini ada yang berbeda dari penghargaan tertinggi bagi insan musik Indonesia, Anugerah Musik Indonesia (AMI). Pasalnya, Yayasan AMI menghapus kategori musik country.

Board of Director AMI Awards, Seno M. Hardjo, mengungkapkan, penghapusan itu disebabkan minimnya partisipasi para musisi country.

"Kita ada pengurangan. Pengurangan untuk kategori country. Karena cuma ada Tantowi Yahya yang daftar. Sedangkan masing-masing kategori minimal harus ada empat nominee," papar Seno saat jumpa pers di RCTI, Senin (21/9/2015).

Seno menjelaskan, AMI merupakan rumah bagi semua musisi. Hal tersebut terbukti dengan adanya musisi-musisi indie, keroncong hingga anak-anak yang antusias dengan hadirnya AMI tahun ini. Bahkan, Seno mengatakan, kontribusi dari musisi indie, keroncong dan anak-anak sangat besar.

"Tahun ini entry single ada 600, untuk album ada 250. Kalau pertumbuhan genre, sangat kaget dengan lagu anak-anak. Ternyata tahun-tahun belakangan ini para produser mau memproduksi album anak, biasanya 6 album saja susah, sekarang ada 30. Lalu entry dari musik keroncong juga jumlahnya belasan,” tutur Seno.

Tahun ini, AMI Awards memasuki penyelenggaraan yang ke-18. Dengan mengusung tema Stop Pembajakan, AMI Awards akan menganugerahkan 75 piala untuk 54 kategori dari 10 bidang yang akan diperebutkan oleh musisi yang telah merilis karyanya sejak periode 1 Desember 2013 hingga 30 Juni 2015.

AMI Awards akan digelar di Ecovention Ancol, pada Selasa, 22 September 2015 pukul 21.30 WIB. Acara ini bakal disiarkan secara live oleh RCTI. Malam puncak AMI Awards akan dimeriahkan oleh Repvblik, Kotak, Payung Teduh, Isyana Sarasvati, Fatin Shidqia Lubis, Ayu Ting Ting, Elvy Sukaesih, Sheila On 7, Zaskia Gotik, Kotak, Atiek CB, Duo Serigala, Julia Perez, JKT 48, Husein, Kunto Aji dan Yura Yunita.
(alv)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1030 seconds (0.1#10.140)