Anang Hermansyah Dorong Insentif Industri CD Musik dan Film
A
A
A
JAKARTA - Harga compact disc (CD) asli yang berisi musik atau film yang beredar di pasaran bagi kebanyakan orang dianggap tidak murah. Pemerintah pun didorong memberi insentif terhadap industri yang menggunakan CD agar terjangkau oleh masyarakat kebanyakan.
Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PAN Anang Hermansyah mengusulkan agar pemerintah dan pelaku industri untuk duduk bersama terkait dengan usulan agar produksi CD yang berisi karya musik dan film diberi insentif oleh pemerintah. "Opsi agar pemerintah memberi insentif dalam produksi CD musik dan film memiliki dampak yang banyak seperti harga CD yang terjangkau dan pembajakan dapat ditekan," ujar Anang di gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, beberapa waktu lalu.
Pemberian insentif tersebut sejalan dengan pengawasan dan pengaturan yang jelas dan rigid. Menurut dia, dengan cara demikian potensi kehilangan uang negara dapat ditekan.
"Negara mendapatkan penerimaan pajak, pelaku kreatif mendapat royalti dan masyarakat dapat membeli CD dengan harga yang terjangkau. Satu lagi yang penting, toko CD dapat bertahan dan kembali buka," tambah Anang.
Usulan tersebut disampaikan Anang terkait dengan rencana pemerintah melalukan perubahan Peraturan Pemerintah (PP) No 29 Tahun 2004 tentang Sarana Bertekhnologi Tinggi untuk Cakram Optik serta Peraturan Menteri No 76 Tahun 2014 tentang Industri Cakram Optik. "Perubahan regulasi itu penting, di samping memang perlu disesuaikan dengan UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang baru, perubahan itu juga dimaksudkan dapat menekan angka pembajakan di CD," beber Anang.
Politisi yang juga musisi ini menguraikan tidak sedikit CD yang beredar di masyarakat tidak memiliki kode resmi yang telah dilegalisir oleh pemerintah berupa Source Indentification Codes (SID Codes). "Pertanyaannya mengapa CD yang tidak memiliki SID Codes itu bisa beredar? Siapa yang nyetak CD-CD itu? Siapa yang menyebar di pasaran? Nah di regulasi baru harus lebih tegas sanksinya bagi pelaku pembajak, tidak seperti di aturan yang sekarang hanya berupa sanksi administrasi," urai Anang.
Sebelumnya, Anang bersama pengurus Persatuan Artis Penyanyi Pencipta lagu Republik Indonesia (PAPPRI) pada Rabu (27/1/2016) bertemu Menteri Perindustrian Saleh Husin dan Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Triawan Munaf. Pertemuan itu dilakukan guna membahas rencana perubahan PP No 29 Tahun 2004 serta Permenin No 76 Tahun 2014.
Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PAN Anang Hermansyah mengusulkan agar pemerintah dan pelaku industri untuk duduk bersama terkait dengan usulan agar produksi CD yang berisi karya musik dan film diberi insentif oleh pemerintah. "Opsi agar pemerintah memberi insentif dalam produksi CD musik dan film memiliki dampak yang banyak seperti harga CD yang terjangkau dan pembajakan dapat ditekan," ujar Anang di gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, beberapa waktu lalu.
Pemberian insentif tersebut sejalan dengan pengawasan dan pengaturan yang jelas dan rigid. Menurut dia, dengan cara demikian potensi kehilangan uang negara dapat ditekan.
"Negara mendapatkan penerimaan pajak, pelaku kreatif mendapat royalti dan masyarakat dapat membeli CD dengan harga yang terjangkau. Satu lagi yang penting, toko CD dapat bertahan dan kembali buka," tambah Anang.
Usulan tersebut disampaikan Anang terkait dengan rencana pemerintah melalukan perubahan Peraturan Pemerintah (PP) No 29 Tahun 2004 tentang Sarana Bertekhnologi Tinggi untuk Cakram Optik serta Peraturan Menteri No 76 Tahun 2014 tentang Industri Cakram Optik. "Perubahan regulasi itu penting, di samping memang perlu disesuaikan dengan UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang baru, perubahan itu juga dimaksudkan dapat menekan angka pembajakan di CD," beber Anang.
Politisi yang juga musisi ini menguraikan tidak sedikit CD yang beredar di masyarakat tidak memiliki kode resmi yang telah dilegalisir oleh pemerintah berupa Source Indentification Codes (SID Codes). "Pertanyaannya mengapa CD yang tidak memiliki SID Codes itu bisa beredar? Siapa yang nyetak CD-CD itu? Siapa yang menyebar di pasaran? Nah di regulasi baru harus lebih tegas sanksinya bagi pelaku pembajak, tidak seperti di aturan yang sekarang hanya berupa sanksi administrasi," urai Anang.
Sebelumnya, Anang bersama pengurus Persatuan Artis Penyanyi Pencipta lagu Republik Indonesia (PAPPRI) pada Rabu (27/1/2016) bertemu Menteri Perindustrian Saleh Husin dan Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Triawan Munaf. Pertemuan itu dilakukan guna membahas rencana perubahan PP No 29 Tahun 2004 serta Permenin No 76 Tahun 2014.
(alv)