WHO Serukan Pelarangan Adegan Merokok di Film

Selasa, 23 Februari 2016 - 14:30 WIB
WHO Serukan Pelarangan Adegan Merokok di Film
WHO Serukan Pelarangan Adegan Merokok di Film
A A A
WASHINGTON - Badan Kesehatan Dunia (WHO) menyerukan produser film melarang adanya adegan merokok dalam film mereka. Langkah ini dilakukan untuk melindungi anak-anak dari bahaya rokok.

WHO menilai, dalam film, merokok digambarkan sebagai perbuatan yang bergengsi. Padahal, merokok bisa membunuh ribuan orang. Klaim WHO ini pun bisa dibuktikan dengan data.

Dilansir dari VOA, Manager Program Prakarsa Bebas-Rokok WHO Armando Peruga mengatakan penelitian di Amerika Serikat menunjukkan adegan merokok di layar film memicu 37% perokok baru di kalangan remaja.

"Pusat Pengawasan Penyakit Menular, CDC, memperkirakan bahwa adegan merokok di layar film akan menyebabkan lebih dari 6 juta orang perokok muda baru dan penelitian kami dilakukan tahun 2014, dari 6 juta orang menurut perkiraan CDC tadi, dua juta dari mereka akan meninggal dunia akibat penyakit yang disebabkan merokok," papar Armando.

Berdasarkan survei tersebut, adegan merokok kerap muncul dalam film-film Hollywood dan Bollywood. Selain itu, adegan merokok juga kerap terlihat dalam film paling laris yang diproduksi di enam negara Eropa dan di Amerika Latin.

Namun, adegan merokok dalam film pernah menurun dalam 10 tahun pertama pada abad ini. Tapi mulai tahun 2013 dan 2014 penggunaan rokok dalam film kembali meningkat.

"WHO prihatin bahwa industri rokok menggunakan filem dan produk hiburan sebagai perbatasan terakhir untuk mempromosikan produk mereka," tutur dia.

Menurut WHO, cara paling tepat untuk melindungi anak-anak dan remaja terbebas dari kecanduan merokok adalah dengan memberi stempel dewasa bagi film-film yang memperlihatkan orang merokok.

Selain itu, iklan anti merokok juga harus diputar sebelum awal film, acara televisi atau acara online yang mempertunjukkan produk tembakau tersebut.
(alv)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6368 seconds (0.1#10.140)