Penderita Maag Jenis Ini Tidak Dianjurkan untuk Puasa
A
A
A
JAKARTA - Menjalankan puasa Ramadhan selama satu bulan penuh, juga dianjurkan bagi mereka yang menderita maag. Pasalnya, puasa dipercaya memberikan manfaat baik bagi kesehatan.
Namun, pakar kesehatan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Dr dr Ari Fahrial Syam, SpPD-KGEH, MMB mengatakan, tidak semua penderita maag diperbolehkan berpuasa. Seperti penderita mag yang mengalami dispepsia (sakit mag) organik yang belum diobati.
Maag organik umumnya terjadi karena ada sesuatu yang tidak normal di dalam lambung. Mulai dari tukak lambung, tukak usus duabelas jari, GERD (Gastroesophageal reflux disease), polip atau kanker di kerongkongan, usus duabelas jari dan lambung.
Selain itu, pasien mag organik yang mengalami pendarahan lambung dengan gejala muntah darah atau buang air besar hitam, muntah berulang dan muntah setiap makan juga tidak dianjurkan untuk berpuasa.
"Mereka harus dirawat di rumah sakit untuk mengatasi gangguan sakit maagnya tersebut. Untuk berpuasa, penderita mag organik memang perlu dikonsultasikan dulu dengan dokter," papar Dr Ari Fahrial Syam di Jakarta.
Namun, pakar kesehatan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Dr dr Ari Fahrial Syam, SpPD-KGEH, MMB mengatakan, tidak semua penderita maag diperbolehkan berpuasa. Seperti penderita mag yang mengalami dispepsia (sakit mag) organik yang belum diobati.
Maag organik umumnya terjadi karena ada sesuatu yang tidak normal di dalam lambung. Mulai dari tukak lambung, tukak usus duabelas jari, GERD (Gastroesophageal reflux disease), polip atau kanker di kerongkongan, usus duabelas jari dan lambung.
Selain itu, pasien mag organik yang mengalami pendarahan lambung dengan gejala muntah darah atau buang air besar hitam, muntah berulang dan muntah setiap makan juga tidak dianjurkan untuk berpuasa.
"Mereka harus dirawat di rumah sakit untuk mengatasi gangguan sakit maagnya tersebut. Untuk berpuasa, penderita mag organik memang perlu dikonsultasikan dulu dengan dokter," papar Dr Ari Fahrial Syam di Jakarta.
(alv)