Charly Van Houten: Saya Bukan Manusia Baik, Tapi Bukan Penipu
A
A
A
JAKARTA - Musisi Charly Van Houten yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat membantah melakukan kasus penipuan seperti yang dilaporkan rekan bisnisnya, Wira Pradana.
“Mungkin saya memang bukan tergolong manusia yang baik, tapi ingat, saya bukan penipu. Inikan persoalan kerja sama yang sama sama punya kontribusi di awal dengan baik, pak Wira dalam bentuk uang dan aku dalam bentuk karya,” jelas Charly melalui pesan singkat di media sosial kepada wartawan.
“Lalu dengan modal yang sudah ada, aku kerjakanlah projek itu yang berawal dari pembuatan album lagu kompilasi itu sampai jadi dan sampai aku promosikan. Setelah produksi album itu jadi, aku sama saudara Wira bersepakat membuat managamen dan kesepakatan itu dituangkan sama saudara Wira dalam bentuk kertas yang bertuliskan mengatur pembagian hak dan kewajiban dalam managamen Pangeran Cinta yang dibuatkan saudara Wira sendiri lalu aku cuma menadatangani,” tambahnya.
Penyanyi yang tengah sibuk menjalani tur ke berbagai kota ini pun tidak banyak tahu dengan managamen yang berkantor di Tebet, Jakarta Selatan itu.
“Di tengah perjalanan pada tahun 2010, tiba tiba pak Wira mengajak untuk aku buat pt. Aku bilang aku enggak ngerti cara buat pt, lalu beliau bilang biar aku yang buatkan pakai jasa notaris. Nanti kang Charly tinggal tandatangan saja...trus ya aku manut karena memang katanya biar managamen ini bisa ada wadah perusahaan yang jelas,” kata vokalis yang mengawali karier musiknya bersama ST12.
Perusahaan itu pun berjalan baik. Karya Charly pun dirilis lewat perusahaan itu. Bahkan dia pun ikut mengeluarkan dana pribadi untuk biaya biaya tak terduga promosi prodak album kompilasi serta biaya biaya oprasional kantor dan lain lain.
“Makanya aku bingung kenapa aku jadi dituduh menipu? Jujur aku bingung ini sangat aneh, heran bahkan sangat lucu. Kok bisa jadi seperti ini karena jangankan terfikir, bahkan terlintas saja enggak pernah untuk aku melakukan perbuatan (penipuan) itu,” jelasnya.
“Coba telaah dan pelajari dengan nurani yang baik, di mana letak menipunya? Semua sudah aku kerjakan dan aku buktikan: prodaknya ada, managamennya ada, trus kalau memang suatu prodak itu belum bisa laku di pasarkan sudah bukan lagi kuasaku itu kembali lagi menjadi kekuasan Allah SWT,” tambahnya.
Sebagai musisi, Charly mengaku hanya menjalankan upaya dan usaha membuat prodak, mengemas, lalu mempromosikan dan menjual saja dan semua itu sudah dilakukan dan dibuktikan dengan semaksimal mungkin.
“Coba fikirkan baik-baik, lalu prodak kompilasi itu bekerja sama dengan label yaitu Nagaswara, bukan aku menjual lagu band falxter yang diduetkan sama istriku yang sudah di beli pak Wira, di situ jelas aturan mainnya, hak sebagai mayor label, hak aku dan haknya saudara Wira,” tegasnya.
Charly pun siap menghadapi masalah hukum tersebut. Dia meminta para pakar hukum untuk memperlajari persoalan yang tengah menimpanya itu. “Kenapa kok tiba tiba aku dituduh menipu. Kan lucu jadinya, tapi aku sangat yakin bahwa Allah enggak tidur,” ujar dia.
Informasi yang berhasil dihimpun, pada November 2010 Charly melakukan kerja sama promosi tiga lagu dengan pengusaha asal Bandung, Wira Pradana. Keduanya sepakat membangun perusahaan produksi dan promosi dengan nilai investasi yang digelontorkan Wira mencapai Rp600 juta.
Dari nilai sebesar itu, Wira dijanjikan dapat 40% keuntungan selaku penyandang dana setelah dipotong hak artis dan manajemen, tapi ternyata permasalahan muncul berbulan-bulan kemudian.
Akta pendirian perusahaan berbentuk PT baru muncul di bulan Mei 2011. Dan di dalam akta pendiriannya tidak tercantum nama Wira. Malah di saham sebanyak 180 lembar itu hanya tercantum nama Charly bersama istrinya.
“Mungkin saya memang bukan tergolong manusia yang baik, tapi ingat, saya bukan penipu. Inikan persoalan kerja sama yang sama sama punya kontribusi di awal dengan baik, pak Wira dalam bentuk uang dan aku dalam bentuk karya,” jelas Charly melalui pesan singkat di media sosial kepada wartawan.
“Lalu dengan modal yang sudah ada, aku kerjakanlah projek itu yang berawal dari pembuatan album lagu kompilasi itu sampai jadi dan sampai aku promosikan. Setelah produksi album itu jadi, aku sama saudara Wira bersepakat membuat managamen dan kesepakatan itu dituangkan sama saudara Wira dalam bentuk kertas yang bertuliskan mengatur pembagian hak dan kewajiban dalam managamen Pangeran Cinta yang dibuatkan saudara Wira sendiri lalu aku cuma menadatangani,” tambahnya.
Penyanyi yang tengah sibuk menjalani tur ke berbagai kota ini pun tidak banyak tahu dengan managamen yang berkantor di Tebet, Jakarta Selatan itu.
“Di tengah perjalanan pada tahun 2010, tiba tiba pak Wira mengajak untuk aku buat pt. Aku bilang aku enggak ngerti cara buat pt, lalu beliau bilang biar aku yang buatkan pakai jasa notaris. Nanti kang Charly tinggal tandatangan saja...trus ya aku manut karena memang katanya biar managamen ini bisa ada wadah perusahaan yang jelas,” kata vokalis yang mengawali karier musiknya bersama ST12.
Perusahaan itu pun berjalan baik. Karya Charly pun dirilis lewat perusahaan itu. Bahkan dia pun ikut mengeluarkan dana pribadi untuk biaya biaya tak terduga promosi prodak album kompilasi serta biaya biaya oprasional kantor dan lain lain.
“Makanya aku bingung kenapa aku jadi dituduh menipu? Jujur aku bingung ini sangat aneh, heran bahkan sangat lucu. Kok bisa jadi seperti ini karena jangankan terfikir, bahkan terlintas saja enggak pernah untuk aku melakukan perbuatan (penipuan) itu,” jelasnya.
“Coba telaah dan pelajari dengan nurani yang baik, di mana letak menipunya? Semua sudah aku kerjakan dan aku buktikan: prodaknya ada, managamennya ada, trus kalau memang suatu prodak itu belum bisa laku di pasarkan sudah bukan lagi kuasaku itu kembali lagi menjadi kekuasan Allah SWT,” tambahnya.
Sebagai musisi, Charly mengaku hanya menjalankan upaya dan usaha membuat prodak, mengemas, lalu mempromosikan dan menjual saja dan semua itu sudah dilakukan dan dibuktikan dengan semaksimal mungkin.
“Coba fikirkan baik-baik, lalu prodak kompilasi itu bekerja sama dengan label yaitu Nagaswara, bukan aku menjual lagu band falxter yang diduetkan sama istriku yang sudah di beli pak Wira, di situ jelas aturan mainnya, hak sebagai mayor label, hak aku dan haknya saudara Wira,” tegasnya.
Charly pun siap menghadapi masalah hukum tersebut. Dia meminta para pakar hukum untuk memperlajari persoalan yang tengah menimpanya itu. “Kenapa kok tiba tiba aku dituduh menipu. Kan lucu jadinya, tapi aku sangat yakin bahwa Allah enggak tidur,” ujar dia.
Informasi yang berhasil dihimpun, pada November 2010 Charly melakukan kerja sama promosi tiga lagu dengan pengusaha asal Bandung, Wira Pradana. Keduanya sepakat membangun perusahaan produksi dan promosi dengan nilai investasi yang digelontorkan Wira mencapai Rp600 juta.
Dari nilai sebesar itu, Wira dijanjikan dapat 40% keuntungan selaku penyandang dana setelah dipotong hak artis dan manajemen, tapi ternyata permasalahan muncul berbulan-bulan kemudian.
Akta pendirian perusahaan berbentuk PT baru muncul di bulan Mei 2011. Dan di dalam akta pendiriannya tidak tercantum nama Wira. Malah di saham sebanyak 180 lembar itu hanya tercantum nama Charly bersama istrinya.
(tdy)