Ini Beda Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Pemerintahan

Sabtu, 01 Oktober 2016 - 16:05 WIB
Ini Beda Pelaksana Harian...
Ini Beda Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Pemerintahan
A A A
JAKARTA - Dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan, sering terdengar singkatan Plt dan Plh. Plt singkatan dari Pelaksana Tugas; Plh singkatan dari Pelaksana Harian.

Selain itu, ada pula istilah Penjabat (Pj) yang dikenal dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Dalam praktik, istilah ini sering dipakai jika ada kekosongan sementara pada jabatan struktural pemerintahan di pusat dan daerah.

Apa sih perbedaan kewenangan Plh dan Plt? Nah, untuk mengetahuinya silahkan buka contekan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pelajari baik-baik Pasal 14 ayat (1,2,4,7) UU No.30 Tahun 2014, dan Penjelasan Pasal 14 ayat (7) undang-undang tersebut.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan telah mengirimkan surat kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah perihal Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian.

Kepala BKN menegaskan apabila terdapat pejabat pemerintahan yang tidak dapat melaksanakan tugas paling kurang tujuh hari kerja, maka untuk tetap menjamin kelancaran pelaksanaan tugas, maka atasan langsung pejabat tersebut menunjuk pejabat lain di lingkungannya sebagai Plh.

Menurut Bima Haria, Plh maupun Plt sama sekali tidak berwenang memutuskan atau mengambil tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian.

"Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam aspek kepegawaian yang meliputi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian kepegawaian," ujar Bima.

Di luar hal itu, menurut Kepala BKN, Plh dan Plt boleh mengambil keputusan meliputi antara lain: 1. Menetapkan sasaran kerja pegawai dan penilaian prestasi kerja; 2. Menetapkan kenaikan gaji berkala; 3. Menetapkan cuti selain Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN); 4.
Menetapkan surat penugasan pegawai; 5. Menyampaikan usul mutasi kepegawaian kecuali perpindahan antar-instansi, dan 6. Memberikan izin belajar, izin mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi administrasi, dan izin tidak masuk kerja.

Dalam suratnya Kepala BKN Bima Haria Wibisana juga menegaskan PNS yang diperintahkan sebagai Plh atau Plt tidak perlu dilantik atau diambil sumpahnya. "Penunjukan PNS sebagai Plh atau Plt tidak perlu ditetapkan dengan keputusan melainkan cukup dengan Surat Perintah dari pejabat pemerintahan yang memberikan mandat," tegas Bima Haria.

Bima mengatakan Plh dan Plt bukanlah jabatan definitif. Oleh karena itu, keduanya tidak diberikan tunjangan jabatan struktural sehingga dalam surat perintah tidak perlu dicantumkan besarnya tunjangan jabatan.

Selain itu pengangkatan sebagai Plh atau Plt tidak boleh menyebabkan yang bersangkutan dibebaskan dari jabatan definitifnya dan tunjangan jabatannya tetap dibayarkan sesuai dengan jabatan definitifnya.

PNS atau pejabat yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, atau jabatan pengawas hanya dapat diperintahkan sebagai Plh atau Plt dalam jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, atau jabatan pengawas yang sama atau setingkat lebih tinggi di lingkungan unit kerjanya.

Kemudian, dalam menetapkan suatu keputusan atau tindakan, Plh dan Plt diharus menyebutkan atas nama Pejabat Pemerintahan yang memberikan mereka mandat. Kesimpulannya, Plh melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara, dan Plt melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.

Nah, sekarang coba pilah masuk kategori berhalangan yang mana keadaan pejabat definitif berikut: cuti lebaran, menunaikan ibadah haji, kunjungan ke daerah, mengikuti sekolah pimpinan, atau dirawat di rumah sakit?
(tdy)
Berita Terkait
Siap-Siap! WITF 2025...
Siap-Siap! WITF 2025 Kembali dengan Skala Lebih Besar, Lebih Baik
Wonderful Indonesia...
Wonderful Indonesia Gourmet
Dukung Wonderful Indonesia...
Dukung Wonderful Indonesia Lewat Kompetisi Design Challenge
Angela Tanoesoedibjo...
Angela Tanoesoedibjo Resmikan Wonderful Indonesia Outlook
Elok! ke Borobudur Wajib...
Elok! ke Borobudur Wajib Kunjungi Desa Wisata Candirejo dan Karangrejo
Kemenparekraf Beri Penghargaan...
Kemenparekraf Beri Penghargaan ke 50 Mitra Co-Branding Wonderful Indonesia
Berita Terkini
Lisa Mariana Diduga...
Lisa Mariana Diduga Tipu Klien Endorsement, Korban Mengaku Rugi Ratusan Juta
29 menit yang lalu
Ruben Onsu Bikin Pangling...
Ruben Onsu Bikin Pangling dengan Tampil Brewok Sepulang Umrah
1 jam yang lalu
The Journey Of Pursuing...
The Journey Of Pursuing Love, Drama Pendek China V+Short Tentang Balas Dendam
1 jam yang lalu
Sarah Gibson Resmi Berpisah...
Sarah Gibson Resmi Berpisah dari Diska Resha, Tetap Sepakat Co-Parenting
5 jam yang lalu
Kisah Unik Syifa Hadju,...
Kisah Unik Syifa Hadju, Afgan, Sheila Dara, dan Baskara di Balik Secangkir Kopi
6 jam yang lalu
Ditanya Gugatan Hak...
Ditanya Gugatan Hak Asuh Anak Usai Umrah, Ruben Onsu: Biar Pengacara yang Bicara
6 jam yang lalu
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved