Star Music Indonesia dan Negara Lindungi Hak Musisi
A
A
A
JAKARTA - Industri musik di Tanah Air masih belum mendapat perhatian, utamanya wadah tempat musisi bernaung. Atas pertimbangan itu hadir Perkumpulan Star Music Indonesia, salah satu wadah yang berfungsi memberi perlindungan kepada para pelaku seni.
Sejak dibentuk pada 3 Agustus 2016, Star Music Indonesia bersama pemerintah bertekad untuk bisa menjamin hak-hak mereka.
Pengawas Star Music Indonesia Liliana Tanoesoedibjo mengatakan dalam aktivitasnya, Star Music Indonesia memiliki enam asas dan tujuan. Sama halnya dengan perkumpulan dan organisasi di Indonesia lainnya, Star Music Indonesia pun berasaskan Pancasila serta Undang-undang Dasar 1945.
"Perkumpulan Star Music Indonesia bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan Pemilik Hak Terkait, mendukung pengembangan industri musik di Indonesia dan menjamin rasa keadilan serta kepastian hukum bagi Pengguna Hak Terkait," kata Liliana di MNC Studios, Jalan Raya Perjuangan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (26/7/2017).
Star Music Indonesia membantu lembaga eksekutif negara di bidang manajemen kolektif, yakni Lembaga Manajemen Kolektif Negara (LMKN) terhadap Hak-hak Terkait dengan sistem manajemen nirlaba.
Lebih jauh, Liliana mengatakan Star Music Indonesia memegang kewenangan atribusi dari Undang-undang Hak Cipta dalam menyelenggarakan pengaturan, penarikan, penghimpunan, pendistribusian dan mediasi yang berkaitan dengan royalti atau pendapatan lain dalam pemanfaatan Produk Hak Terkait.
"Star Music Indonesia memegang kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti Hak Terkait kepada pemilik Hak Terkait yang bersangkutan," jelas dia.
"(Asas) Terakhir, Star Music Indonesia bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang telah mengesahkannya dan bertanggung jawab kepada Pemilik Hak Terkait sebagai penerima royalti dan atau pembagian pendapatan lain yang dikelola olehnya," tambah Liliana.
Sementara itu, Ketua Star Music Indonsia Lina Priscilla Tanaya menjelaskan perkumpulan itu bersifat non-politik. Ditegaskan dia, Music Indonesia semata-mata membantu pemilik Hak Terkait untuk menerima royaltinya dari pengguna Hak terkait tersebut.
"Untuk mencapai tujuan, Star Music Indonesia mempunyai dua tugas dan kewenangan. Pertama, untuk menarik, menghimpun dan mendistribusikan royalti Hak Terkait kepada pemilik Hak Terkait yang bersangkutan serta melakukan pengawasan terhadap pemakaian Hak Terkait di bidang lagu dan atau musik," jelas Lina.
Saat ini, Star Music Indonesia sudah beranggotakan sekira 63 pemilik Hak Terkait dan masih terus membuka kesempatan bagi pelaku pertunjukan yang ingin bergabung.
Sejak dibentuk pada 3 Agustus 2016, Star Music Indonesia bersama pemerintah bertekad untuk bisa menjamin hak-hak mereka.
Pengawas Star Music Indonesia Liliana Tanoesoedibjo mengatakan dalam aktivitasnya, Star Music Indonesia memiliki enam asas dan tujuan. Sama halnya dengan perkumpulan dan organisasi di Indonesia lainnya, Star Music Indonesia pun berasaskan Pancasila serta Undang-undang Dasar 1945.
"Perkumpulan Star Music Indonesia bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan Pemilik Hak Terkait, mendukung pengembangan industri musik di Indonesia dan menjamin rasa keadilan serta kepastian hukum bagi Pengguna Hak Terkait," kata Liliana di MNC Studios, Jalan Raya Perjuangan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (26/7/2017).
Star Music Indonesia membantu lembaga eksekutif negara di bidang manajemen kolektif, yakni Lembaga Manajemen Kolektif Negara (LMKN) terhadap Hak-hak Terkait dengan sistem manajemen nirlaba.
Lebih jauh, Liliana mengatakan Star Music Indonesia memegang kewenangan atribusi dari Undang-undang Hak Cipta dalam menyelenggarakan pengaturan, penarikan, penghimpunan, pendistribusian dan mediasi yang berkaitan dengan royalti atau pendapatan lain dalam pemanfaatan Produk Hak Terkait.
"Star Music Indonesia memegang kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti Hak Terkait kepada pemilik Hak Terkait yang bersangkutan," jelas dia.
"(Asas) Terakhir, Star Music Indonesia bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang telah mengesahkannya dan bertanggung jawab kepada Pemilik Hak Terkait sebagai penerima royalti dan atau pembagian pendapatan lain yang dikelola olehnya," tambah Liliana.
Sementara itu, Ketua Star Music Indonsia Lina Priscilla Tanaya menjelaskan perkumpulan itu bersifat non-politik. Ditegaskan dia, Music Indonesia semata-mata membantu pemilik Hak Terkait untuk menerima royaltinya dari pengguna Hak terkait tersebut.
"Untuk mencapai tujuan, Star Music Indonesia mempunyai dua tugas dan kewenangan. Pertama, untuk menarik, menghimpun dan mendistribusikan royalti Hak Terkait kepada pemilik Hak Terkait yang bersangkutan serta melakukan pengawasan terhadap pemakaian Hak Terkait di bidang lagu dan atau musik," jelas Lina.
Saat ini, Star Music Indonesia sudah beranggotakan sekira 63 pemilik Hak Terkait dan masih terus membuka kesempatan bagi pelaku pertunjukan yang ingin bergabung.
(tdy)