Perlu Ada Standarisasi Aturan mengenai Wisata Halal

Senin, 18 Desember 2017 - 19:58 WIB
Perlu Ada Standarisasi...
Perlu Ada Standarisasi Aturan mengenai Wisata Halal
A A A
JAKARTA - Meski tengah digalakkan, saat ini sejatinya belum ada standar aturan baku halal untuk destinasi wisata, baik hotel, restoran, spa, sauna, maskapai penerbangan, agen perjalanan, dan lainnya. Hal ini tentu dapat menyulitkan pelaku bisnis menjelaskan definisi halal di Indonesia kepada wisatawan asing.

Saat ini memang belum ada regulasi yang mengatur secara komprehensif tentang wisata halal di Indonesia. Diketahui, dasar hukum aktivitas wisata halal berdasarkan pada Undang-Undang (UU) 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Sebelumnya pemerintah sempat menerbitkan aturan teknis soal fasilitas penunjang wisata halal dalam bentuk Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Usaha Hotel Syariah.

Aturan itu menetapkan dua kategori, yaitu hotel syariah hilal I dan hotel syariah hilal II. Dalam perumusannya, pemerintah dibantu Dewan Syariah Nasional (DSN). Namun, akhirnya aturan itu dicabut dengan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 11 Tahun 2016 karena mendapatkan reaksi beragam dari kalangan industri. Lalu, pada 2016, Dewan Syariah Indonesia Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 108/DSN-MUI/X/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pariwisata Berdasarkan Syariah.

Aspek pariwisata yang diatur di dalamnya antara lain, hotel, spa, sauna, dan massage, objek wisata, serta biro perjalanan. Namun, fatwa tersebut tidak akan berlaku efektif apabila tidak dipositifkan ke dalam bentuk peraturan menteri pariwisata. Meski belum memiliki aturan jelas, potensi Indonesia sebagai salah satu destinasi halal juga telah dibuktikan dengan berbagai penghargaan yang diterima.

Wakil Ketua Umum Destinasi Wisata Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Johnnie Sugiarto menuturkan, standar baku diperlukan agar pelaku industri bisa tenang menjalankan usaha. Selain itu, para wisatawan juga bisa merasakan kenyamanan dan kesenangan. Contohnya, penyesuaian rasa dan bumbu makanan khas daerah. Namun yang terjadi sekarang, satu menu bisa berlainan rasanya ketika dijual di rumah makan berbeda.
"Rasa pindang ikan misalnya, ketika kita makan di Padang, Pekanbaru, atau Kalimantan, pasti berbeda-beda rasanya. Coba bandingkan dengan spaghetti atau tom yam kung misalnya, mau makan di negara manapun rasanya bisa sama," tuturnya saat dihubungi KORAN SINDO.

Menurut Johnnie, momen pemberlakuan wisata halal di Indonesia memang tepat dilakukan. Karena saat ini wisata berbasis aturan muslim ini bukan hanya dipilih oleh orang Islam, tetapi juga warga dunia. Makanan halal salah satunya kini tengah banyak digandrungi menyusul tren gaya hidup sehat yang banyak dilakoni masyarakat.

"Mencari makanan sehat saat ini sudah menjadilifestyle yang menggejala di masyarakat dan jadi tren masa depan. Itu termasuk dalam jenis makanan halal. Dahulu kan masyarakat yang tertinggal mencari makanan sekenyangnya. Lalu, mulai hidup maju mencari makanan secukupnya. Sekarang sudah cukup mereka akan mencari makanan berkualitas tinggi," katanya.

Dengan adanya program wisata halal, kata dia, tentu industri pariwisata akan berkembang pesat. Johnnie mengatakan, kalangan industri dan pebisnis bidang pariwisata jangan takut kehilangan pendapatan apabila kegiatan wisata syariah ini diterapkan. Larangan penjualan minuman keras atau miras di lokasi wisata misalnya, tidak terbukti menurunkan pemasukan pengusaha pariwisata karena faktanya saat ini total penjualan minuman nonalkohol di hotel, restoran, dan tempat karaoke justru lebih tinggi.

"Penjualan minuman non-alkohol terbukti sekarang lebih tinggi dibanding minuman keras. Sekarang banyak juga pebisnis hotel dan restoran yang memutuskan tidak menjual miras karena meminimalisasi dampak akibat pengunjung mabuk misalnya melakukan keributan," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Tim Percepatan Pengembangan Pariwisata Halal Riyanto Sofyan menyebutkan, untuk menggaet pangsa pasar wisata halal di seluruh dunia, pihaknya telah menyiapkan empat pilar pengembangan wisata halal. Pilar pertama, yakni terkait kebijakan dan regulasi. Pilar kedua, yaitu pemasaran di mana destinasi wisata harus melihat kebutuhan pasar. Adapun pilar ketiga dan keempat terkait dengan pengembangan aneka atraksi dan akses transportasi agar para wisatawan merasa nyaman dan sesuai dengan tujuan wisata halal.

"Peningkatan kapasitas dilakukan sebagai jaminan kontrol supaya turis bisa kembali lagi. Kita harus cocokan atraksi yang sesuai dengan wisata halal," ujarnya.

Menurut Riyanto, perlunya sertifikasi juga memberikan jaminan kepada para wisman mengenai kualitas pariwisata di Tanah Air. Pelaku usaha pariwisata, kata dia, masih belum melihat wisata halal ini sebagai potensi mengeruk pendapatan lebih besar sehingga memilih melayani wisata umrah dan haji.
(amm)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0753 seconds (0.1#10.140)