Alasan Hakim Vonis Salman Khan 5 Tahun Penjara
A
A
A
NEW DELHI - Setelah melalui proses persidangan, aktor top Bollywood, Salman Khan akhirnya divonis 5 tahun penjara dan denda 10 ribu Rupee atau sekitar Rp2 juta.
Vonis yang dijatuhkan hakim itu jauh lebih berat dari yang diinginkan kuasa hukum Salman, di mana pengacara Salman menginginkan kliennya itu hanya dihukum percobaan.
Dilansir Zeenews, Salman mendapat vonis 5 tahun penjara ini atas pertimbangan dirinya sebagai aktor top. Hakim beralasan, sebagai seorang selebritis, apa yang dilakukan Salman berpotensi diikuti banyak orang. Apalagi, saat ini aksi perburuan spesies langka di India cenderung mengalami peningkatan.
Selain perbuatannya berpotensi diikuti banyak orang, dari catatan yang ada, Salman pernah terlibat dalam beberapa urusan hukum. Sebelumnya, sang aktor pernah terlibat dalam kasus tabrak lari. Atas beberapa pertimbangan itu, jaksa sempat menuntut Salman dengan hukuman maksimal, yakni 6 tahun penjara.
Sementara, pihak pengacara Salman yang minta hanya dikenai hukuman percobaan ini mempunyai alasan sendiri. Kliennya itu memiliki kewajiban untuk menafkahi banyak orang di keluarganya. Salman juga dinilai kooperatif mengikuti setiap proses hukum.
Vonis yang dijatuhkan hakim itu jauh lebih berat dari yang diinginkan kuasa hukum Salman, di mana pengacara Salman menginginkan kliennya itu hanya dihukum percobaan.
Dilansir Zeenews, Salman mendapat vonis 5 tahun penjara ini atas pertimbangan dirinya sebagai aktor top. Hakim beralasan, sebagai seorang selebritis, apa yang dilakukan Salman berpotensi diikuti banyak orang. Apalagi, saat ini aksi perburuan spesies langka di India cenderung mengalami peningkatan.
Selain perbuatannya berpotensi diikuti banyak orang, dari catatan yang ada, Salman pernah terlibat dalam beberapa urusan hukum. Sebelumnya, sang aktor pernah terlibat dalam kasus tabrak lari. Atas beberapa pertimbangan itu, jaksa sempat menuntut Salman dengan hukuman maksimal, yakni 6 tahun penjara.
Sementara, pihak pengacara Salman yang minta hanya dikenai hukuman percobaan ini mempunyai alasan sendiri. Kliennya itu memiliki kewajiban untuk menafkahi banyak orang di keluarganya. Salman juga dinilai kooperatif mengikuti setiap proses hukum.
(tdy)