Chris Brown Bebas dengan Uang Jaminan Rp28,7 Juta

Sabtu, 07 Juli 2018 - 12:25 WIB
Chris Brown Bebas dengan...
Chris Brown Bebas dengan Uang Jaminan Rp28,7 Juta
A A A
JAKARTA - Setelah dikabarkan ditangkap polisi Florida usai menggelar konser di Coral Sky Ampitheatre di West Palm Beach, Florida, Chris Brown sudah dibebaskan dengan membayar uang jaminan USD2 ribu atau setara dengan Rp28,7 juta.

Penahan rekan duet Agnez Mo ini tidak berlangsung lama. Dilansir New York Daily News, sebelumnya Chris Brown ditangkap sekitar pukul 11 malam waktu setempat. Dia ditangkap dengan surat perintah, namun tidak dijelaskan penyebabnya.

Juru bicara kepolisian Hillsborough County mengungkap Chris Brown ditangkap karena tindakan kekerasan. Awal tahun ini, mantan kekasih Rihanna itu diketahui melakukan kekerasan terhadap wanita di Miami.

Sayang, belum diketahui apakah hal tersebut menjadi salah satu penyebab Chris Brown ditahan. Hingga saat ini pihak pelantun Freaky Friday itu belum memberikan pernyataan resmi terkait penangkapan dan penahanan yang dialaminya. Sementara, Chris sudah mulai aktif lagi di media sosial.

Bahkan usai dibebaskan, Chris menegaskan dirinya tetap akan melanjutkan pertunjukkan. Saat ini, dia tengah menjalani Heartbreak On A Full Moon Tour dan dijadwalkan akan menyambangi beberapa negara sampai pertengahan Agustus mendatang.

Keterlibatan Chris dengan masalah hukum bukanlah hal baru. Penyanyi berusia 29 tahun itu tercatat berkali-kali melakukan tindakan kekerasan dan harus berurusan dengan kepolisian. Pada 2009, dia dinyatakan bersalah karena memukuli kekasihnya, Rihanna menjelang perhelatan Grammy.

Dia divonis hukuman lima tahun masa percobaan, satu tahun konseling kekerasan dalam rumah tangga dan enam bulan pelayanan masyarakat. Penyanyi berkebangsaan Amerika Serikat ini juga diperintahkan untuk menjaga jarak dengan Rihanna, sejauh 50 meter. Beberapa waktu lalu, dia juga menjadi pemberitaan karena kedapatan membeli SUV antipeluru seharga USD350 ribu.
(tdy)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2264 seconds (0.1#10.140)