Dilaporkan Perkosa Seorang Wanita, Chris Brown Layangkan Gugatan

Rabu, 23 Januari 2019 - 12:30 WIB
Dilaporkan Perkosa Seorang...
Dilaporkan Perkosa Seorang Wanita, Chris Brown Layangkan Gugatan
A A A
PARIS - Kabar tak sedap kembali datang dari penyanyi dunia, Chris Brown. Untuk kesekian kalinya, Chris harus berurusan dengan hukum. Kali ini, mantan kekasih Rihanna itu diduga melakukan pelecehan seksual berupa pemerkosaan saat dirinya berada di Paris, Prancis.

Dilansir dari The New Indian Express, penyanyi R&B berusia 29 tahun itu, saat ini sedang diselidiki oleh polisi Prancis setelah seorang wanita berusia 24 tahun mengklaim Chris telah memperkosanya di kamar hotel sebanyak dua kali. Kejadian itu dilaporkan terjadi pada tanggal 15 dan 16 Januari.

Menurut majalah gosip Prancis, Closer, wanita itu mengatakan dalam laporan bahwa dia dan pelantun Turn Up the Music itu bertemu di sebuah klub yang berlokasi di dekat Les Champs-Elysees. Terduga korban mengatakan dia mengikuti Chris ke hotel tempat dia tinggal dan tempat dia dilaporkan memperkosanya.

Polisi membuka kasus itu dan saat ini sedang menyelidiki pengaduan wanita tersebut. Meski begitu, Chris sudah diizinkan untuk meninggalkan Prancis dan dibebaskan dari tahanan tanpa syarat.

“Investigasi, yang tidak diungkapkan saat ini, akan terus dilanjutkan di bawah otoritas kantor jaksa penuntut umum Paris,” ujar kantor kejaksaan Paris seperti dikutip TMZ.

Chris sepertinya tidak akan tinggal diam menghadapi kasus tersebut. Seperti dikabarkan TMZ, Chris akan menggugat pelapornya tersebut atas tuduhan pencemaran nama baik.

“Chris Brown sudah bebas. Tidak ada tuntutan terhadap dirinya. Dia sangat menantang tuduhan itu terhadapnya. Gugatan pencemaran nama baik akan dilayangkan besok (hari ini) ke kantor jaksa penuntut umum Paris,” kata pengacara Chris di Paris, Raphael Chiche.

Meski demikian, ini bukan kali pertama rekan duet Agnez Mo itu harus berurusan dengan hukum. Sebelumnya, Chris dilaporkan menyerang pacarnya, Rihanna pada tahun 2009. Dia mengaku bersalah atas kejahatan dan menerima kesepakatan pembelaan.

Chris kemudian dijatuhi hukuman lima tahun masa percobaan, satu tahun konseling kekerasan dalam rumah tangga, dan enam bulan pelayanan masyarakat. Banyak yang mengkritik hukuman itu dan dianggap tidak cukup lantaran kekerasan yang dilakukan Chris telah menyebabkan cedera pada pelantun Diamonds tersebut.
(alv)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8437 seconds (0.1#10.140)