Sang Penuduh Ngotot dengan Argumennya, Chris Brown Siap Gugat Balik
A
A
A
PARIS - Wanita yang menuduh Chris Brown melakukan pemerkosaan terhadap dirinya tetap mempertahankan argumennya, meski penyanyi asal Amerika Serikat itu menyangkal tuduhan tersebut. Chris Brown juga telah dibebaskan dari tahanan lantaran tidak ada bukti untuk memperkuat klaim wanita tersebut.
"Dia mempertahankan tuduhannya. Kami telah mencatat pembebasannya dari interogasi, dan akan menyerahkannya ke tangan penyelidik saat penyelidikan berlanjut," kata penasihat hukum Jean-Marc Descoubes seperti dilansir New Indian Express.
Wanita itu diidentifikasi dengan nama Karima. Dalam laporan media, dia mengatakan bahwa Chris bersama pengawalnya dan seorang temannya menyerangnya di Hotel Mandarin Oriental, Paris pada 15 Januari malam.
Namun, Chris dan rekan-rekannya dibebaskan tanpa tuduhan pada Selasa, setelah ditahan semalam untuk diinterogasi atas tuduhan pemerkosaan dan pelanggaran narkoba.
Wanita itu mengatakan kepada polisi bahwa dia bertemu Brown di sebuah klub malam dekat Jalan Champs-Elysees bersama sekelompok pengunjung pesta lainnya. Dia kemudian setuju untuk kembali ke hotel, yang berada di Rue du Faubourg Saint-Honore. Pengacara Chris mengatakan, kliennya tidak bersalah dan sedang mempertimbangkan gugatan pencemaran nama baik.
Rekan duet penyanyi Indonesia, Agnez Mo itu pun mem-posting gambar di akun Instagramnya Selasa malam yang bertuliskan: "This B!tch Lyin". Menurut Billboard, Chris banyak diberitakan karena masalah hukumnya dibandingkan karyanya dalam beberapa tahun terakhir.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada 2009, Chris harus menjalani hukuman karena menyerang pacarnya, penyanyi Rihanna. Dia mengaku bersalah atas kejahatan dan menerima kesepakatan pembelaan. Chris dijatuhi hukuman lima tahun masa percobaan, satu tahun konseling kekerasan dalam rumah tangga, dan enam bulan pelayanan masyarakat.
"Dia mempertahankan tuduhannya. Kami telah mencatat pembebasannya dari interogasi, dan akan menyerahkannya ke tangan penyelidik saat penyelidikan berlanjut," kata penasihat hukum Jean-Marc Descoubes seperti dilansir New Indian Express.
Wanita itu diidentifikasi dengan nama Karima. Dalam laporan media, dia mengatakan bahwa Chris bersama pengawalnya dan seorang temannya menyerangnya di Hotel Mandarin Oriental, Paris pada 15 Januari malam.
Namun, Chris dan rekan-rekannya dibebaskan tanpa tuduhan pada Selasa, setelah ditahan semalam untuk diinterogasi atas tuduhan pemerkosaan dan pelanggaran narkoba.
Wanita itu mengatakan kepada polisi bahwa dia bertemu Brown di sebuah klub malam dekat Jalan Champs-Elysees bersama sekelompok pengunjung pesta lainnya. Dia kemudian setuju untuk kembali ke hotel, yang berada di Rue du Faubourg Saint-Honore. Pengacara Chris mengatakan, kliennya tidak bersalah dan sedang mempertimbangkan gugatan pencemaran nama baik.
Rekan duet penyanyi Indonesia, Agnez Mo itu pun mem-posting gambar di akun Instagramnya Selasa malam yang bertuliskan: "This B!tch Lyin". Menurut Billboard, Chris banyak diberitakan karena masalah hukumnya dibandingkan karyanya dalam beberapa tahun terakhir.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada 2009, Chris harus menjalani hukuman karena menyerang pacarnya, penyanyi Rihanna. Dia mengaku bersalah atas kejahatan dan menerima kesepakatan pembelaan. Chris dijatuhi hukuman lima tahun masa percobaan, satu tahun konseling kekerasan dalam rumah tangga, dan enam bulan pelayanan masyarakat.
(nug)