Surat Perintah Penahanan Praperadilan Choi Jong Hoon Telah Diajukan

Kamis, 09 Mei 2019 - 18:30 WIB
Surat Perintah Penahanan...
Surat Perintah Penahanan Praperadilan Choi Jong Hoon Telah Diajukan
A A A
SEOUL - Surat perintah penahanan praperadilan untuk Choi Jong Hoon telah diajukan oleh Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul, Rabu (8/5/2019). Surat itu ditujukan kepada tiga pria, termasuk Choi Jong Hoon dengan tuduhan pemerkosaan.

Dilansir Soompi, surat perintah penahanan praperadilan memungkinkan tersangka ditahan lebih dari 48 jam. Penahanan diberikan jika pengadilan memutuskan bahwa ada potensi bagi tersangka untuk melarikan diri atau menghancurkan bukti.

Tiga orang itu, termasuk Choi Jong Hoon dicurigai melakukan kekerasan seksual terhadap perempuan pada tiga kesempatan di 2016, termasuk pada Januari dan Maret. Salah satu kasus telah diteruskan ke penuntutan. Adapun dua kasus lainnya sedang diselidiki Divisi Urusan Wanita dan Remaja dari Kantor Polisi Metropolitan Seoul. (Baca juga: Suka Mem-bully, Yun Seo Bin Minta Maaf ).

Sementara, putusan untuk menentukan validitas waran akan diadakan di Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada 9 Mei pukul 10:30 pagi KST.
(tdy)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1020 seconds (0.1#10.140)