Tersangkut Kasus Narkoba, Hwang Ha Na Dituntut 2 Tahun Penjara

Rabu, 10 Juli 2019 - 20:30 WIB
Tersangkut Kasus Narkoba,...
Tersangkut Kasus Narkoba, Hwang Ha Na Dituntut 2 Tahun Penjara
A A A
SEOUL - Hwang Ha Na dituntut 2 tahun penjara berlangsung saat menjalani sidang di Pengadilan Distrik Suwon, Rabu (10/7/2019). Penuntut menyatakan bahwa terdakwa telah membeli dan menyuntikkan Philopon ke beberapa bagian.

“Karena sifat kejahatannya berbahaya, kami meminta hukuman dua tahun penjara dan 2.200.560 Won (sekitar USD1.862) sebagai denda,” kata pihak penuntut seperti dilansir Soompi.

Pengacara Hwang Ha Na memohon hakim untuk belas kasihan. “Ditahan pada bulan April, dia telah tinggal di pusat penahanan selama lebih dari tiga bulan dan sedang memikirkan dirinya sendiri. Kami meminta hukuman terkait perawatan yang memungkinkannya hidup aman bersama keluarganya,” kata pengacara Hwang.

“Meskipun ada konflik mengenai beberapa tuduhan, itu karena ada perbedaan antara tuduhan dan ingatan [Hwang Ha Na], bukan karena dia menyangkal tuduhan tersebut. Dia mengaku kepada polisi untuk mencegah kaki tangannya melakukan pelanggaran lebih lanjut dan secara aktif bekerja sama dengan [polisi],” jelasnya lagi.

Dalam kesaksian terakhir, Hwang Ha Na memberikan pernyataan sambil menitikan air mata. Dia meminta maaf telah membuat gaduh. (Baca juga: Kang Ji Hwan Batalkan Semua Kegiatan Terkait Dugaan Kekerasan Seksual ).

“Saya minta maaf karena menyebabkan keributan masyarakat. Saya malu memikirkan kesalahan masa lalu saya, tetapi saya dengan tulus bertobat. Saya membenci diri sendiri karena hanya bisa menonton dari pusat penahanan sementara keluarga saya dikritik dan terluka,” bebernya.

“Menjalani kehidupan yang ditahan di pusat penahanan membuat saya menyadari nilai di balik kebebasan kehidupan sehari-hari. Saya ingin menerima perawatan dan kembali ke masyarakat secara keseluruhan. Saya juga punya rencana untuk mengajar orang yang menderita kecanduan narkoba dan gangguan makan tentang perawatan yang akan saya jalani. Sekali lagi, saya sangat merenungkan diri sendiri karena melanggar hukum dan menyebabkan keributan masyarakat,” tambah Hwang.

Hwang Ha Na didakwa dengan menyuntikkan Philopon (suatu bentuk metamfetamin) beberapa kali di rumahnya di Seoul, antara Mei dan Juni 2015, kemudian pada September 2015, dan Februari dan Maret 2019 dengan mantan pacarnya Park Yoochun.

Pada persidangannya, Park Yoochun menerima hukuman penjara 10 bulan yang ditangguhkan selama dua tahun masa percobaan dan perawatan dan denda 1,4 juta Won (sekitar USD1.182).

Putusan akhir akan dibuat pengadilan terhadap Hwang Ha Na. Sidang putusan akan berlangsung pada 19 Juli pukul 10 pagi.
(tdy)
Berita Terkait
Perayaan K-Culture dalam...
Perayaan K-Culture dalam HUG K-Pop Concert Bersama MINHO SHINee dan HIGHLIGHT
Potret ARMY Serbu BTS...
Potret ARMY Serbu BTS Monochrome di Gandaria City Mall
Antusiasme Ratusan WayZenNi...
Antusiasme Ratusan WayZenNi Sambut Kedatang Boyband K-Pop WayV
Lenin Tamayo, Gunakan...
Lenin Tamayo, Gunakan K-Pop Lestarikan Bahasa Khas Suku Inca
Nikmatin Kopi Chuseyo...
Nikmatin Kopi Chuseyo Bareng Selebgram KPop Kim Darlings
Hadiah Termahal yang...
Hadiah Termahal yang didapat Idol Kpop dari Penggemarnya
Berita Terkini
Kasus Hanania Travel,...
Kasus Hanania Travel, Aaliyah Massaid Akui Sedih Melihat Jemaah Umrah Gagal Berangkat
40 menit yang lalu
Dibully Sampai Hidupnya...
Dibully Sampai Hidupnya Hancur, Ini Balas Dendam Anna di Microdrama V+Short She Was Never Gone
12 jam yang lalu
Nakei Tampilkan Pendewasaan...
Nakei Tampilkan Pendewasaan Musik Lewat Single Kedua 'Setengah Hadir'
12 jam yang lalu
Samuel Cipta Hadirkan...
Samuel Cipta Hadirkan Makna Cinta Lewat Single Terbaru Jagat Rasa
13 jam yang lalu
Bukan Skill Game-nya,...
Bukan Skill Game-nya, Ini yang Membuat Konten Refa Ardhi Disukai Banyak Orang
13 jam yang lalu
Program Loyalitas Jadi...
Program Loyalitas Jadi Strategi Pusat Belanja Menjaga Kedekatan dengan Pengunjung
14 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Senin 2 Maret 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved