Kawasan Tanpa Rokok di Depok Efektif 2015
A
A
A
DEPOK - Pemerintah Daerah diminta serius dalam memberlakukan serta menyediakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Payung hukumnya, salah satunya dapat diterapkan dengan Peraturan Daerah (Perda).
Di Depok, Perda KTR baru saja diterbitkan. Kepala Dinas Kesehatan Lies Karmawi sempat menceritakan perjalanan terbentuknya Perda No. 3 Tahun 2014.
"Alhamdulillah, tanggal 7 Mei 2014 Perda KTR ini terwujud. Sosialisasi bertujuan menginformasikan Perda KTR kepada pimpinan tujuh KTR, seperti pengusaha, pengelola angkot, institusi, dan sebagainya. Karena yang akan terkena sanksi nantinya tidak hanya personal (perokok) saja, tetapi juga pengelola tujuh KTR," katanya di Balaikota, Depok, Jawa Barat, 4 Desember 2014.
Dia menyatakan, para pengelola KTR harus membuat larangan merokok dalam berbagai bentuk, seperti stiker, tulisan, leaflet, dan lain sebagainya, sesuai dengan Peraturan tersebut.
"Mereka juga harus menyediakan tempat smoking area. Bila tidak menyediakan maka bisa dikenakan sanksi,” ujar Lies
Wakil Kota Depok Idris Abdul Shomad berharap sosialisasi ini bisa mewujudkan kota Depok yang sehat, bersih, dan nyaman tanpa rokok. Larangan dan bahaya merokok telah ada dibungkus rokok.
Bahkan kini tak hanya berbentuk tulisan, gambar dampak dari bahaya merokok juga telah ada dimana-mana. Merokok tidak hanya berdampak pada perokok saja, tapi orang disekitarnya (perokok pasif).
"Perokok pasif akan terkena 75% bahan berbahaya dari rokok. 30% wanita/istri dari suami perokok aktif juga rentan terkena resiko kanker paru-paru. Kawasan tempat tinggal kita tidak masuk dalam KTR, namun 78% anak-anak terkontaminasi bahaya rokok dari rumah akibat ayahnya merokok. Jadikanlah tempat tinggal kita juga sebagai KTR agar anak-anak bebas dari asap rokok dan tidak akan menjadi generasi perokok aktif dimasa depan," kata Idris.
Ia menambahkan keteladanan dan tekad untuk mengefektifkan Perda ini juga sangat penting. Apalagi prosesnya sudah cukup lama. Evaluasi yang perlu ditekankan terkait masalah personil pengawasan terhadap Perda ini, yaitu Satpol PP.
"Satpol PP harus menjadi sebuah lembaga atau badan yang profesional dan elegan serta merakyat dan berdisiplin kuat. Idealisme inilah yang harus ditegakan. Satpol PP adalah penegak Perda, artinya tidak main-main karena tugas penertiban bukan hanya terkait pedagang kaki lima (PKL) saja. Karena Satpol PP adalah penegak seluruh Perda di Kota Depok. Untuk itu, personil Satpol PP harus diperkuat," tegasnya.
Idris menambahkan, sosialiasi ini dibatasi hingga Desember 2014, untuk lebih memantapkan sosialisasi ini, diberi tambahan waktu selama 3 bulan hingga Maret 2015. Namun surat teguran dalam waktu tiga bulan itu sudah bisa dilayangkan bila ada yang melanggar Perda. Setelah Maret, harus dilaksanakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pada pelanggar Perda.
"Masyarakat yang merasa terganggu (di mall, atau di 7 KTR), bisa melapor kepada Satpol PP atau Pemkot Depok, tentunya disertai dengan bukti, agar bisa ditindak," pungkas Idris.
Di Depok, Perda KTR baru saja diterbitkan. Kepala Dinas Kesehatan Lies Karmawi sempat menceritakan perjalanan terbentuknya Perda No. 3 Tahun 2014.
"Alhamdulillah, tanggal 7 Mei 2014 Perda KTR ini terwujud. Sosialisasi bertujuan menginformasikan Perda KTR kepada pimpinan tujuh KTR, seperti pengusaha, pengelola angkot, institusi, dan sebagainya. Karena yang akan terkena sanksi nantinya tidak hanya personal (perokok) saja, tetapi juga pengelola tujuh KTR," katanya di Balaikota, Depok, Jawa Barat, 4 Desember 2014.
Dia menyatakan, para pengelola KTR harus membuat larangan merokok dalam berbagai bentuk, seperti stiker, tulisan, leaflet, dan lain sebagainya, sesuai dengan Peraturan tersebut.
"Mereka juga harus menyediakan tempat smoking area. Bila tidak menyediakan maka bisa dikenakan sanksi,” ujar Lies
Wakil Kota Depok Idris Abdul Shomad berharap sosialisasi ini bisa mewujudkan kota Depok yang sehat, bersih, dan nyaman tanpa rokok. Larangan dan bahaya merokok telah ada dibungkus rokok.
Bahkan kini tak hanya berbentuk tulisan, gambar dampak dari bahaya merokok juga telah ada dimana-mana. Merokok tidak hanya berdampak pada perokok saja, tapi orang disekitarnya (perokok pasif).
"Perokok pasif akan terkena 75% bahan berbahaya dari rokok. 30% wanita/istri dari suami perokok aktif juga rentan terkena resiko kanker paru-paru. Kawasan tempat tinggal kita tidak masuk dalam KTR, namun 78% anak-anak terkontaminasi bahaya rokok dari rumah akibat ayahnya merokok. Jadikanlah tempat tinggal kita juga sebagai KTR agar anak-anak bebas dari asap rokok dan tidak akan menjadi generasi perokok aktif dimasa depan," kata Idris.
Ia menambahkan keteladanan dan tekad untuk mengefektifkan Perda ini juga sangat penting. Apalagi prosesnya sudah cukup lama. Evaluasi yang perlu ditekankan terkait masalah personil pengawasan terhadap Perda ini, yaitu Satpol PP.
"Satpol PP harus menjadi sebuah lembaga atau badan yang profesional dan elegan serta merakyat dan berdisiplin kuat. Idealisme inilah yang harus ditegakan. Satpol PP adalah penegak Perda, artinya tidak main-main karena tugas penertiban bukan hanya terkait pedagang kaki lima (PKL) saja. Karena Satpol PP adalah penegak seluruh Perda di Kota Depok. Untuk itu, personil Satpol PP harus diperkuat," tegasnya.
Idris menambahkan, sosialiasi ini dibatasi hingga Desember 2014, untuk lebih memantapkan sosialisasi ini, diberi tambahan waktu selama 3 bulan hingga Maret 2015. Namun surat teguran dalam waktu tiga bulan itu sudah bisa dilayangkan bila ada yang melanggar Perda. Setelah Maret, harus dilaksanakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pada pelanggar Perda.
"Masyarakat yang merasa terganggu (di mall, atau di 7 KTR), bisa melapor kepada Satpol PP atau Pemkot Depok, tentunya disertai dengan bukti, agar bisa ditindak," pungkas Idris.
(nfl)