Digugat Saudara Kandung Rp34 Miliar, Tamara Bleszynski Jalani Sidang Perdana 8 Februari
Jum'at, 27 Januari 2023 - 16:07 WIB
JAKARTA - Tamara Bleszynski digugat saudara kandung, Ryszard Bleszynski sebesar Rp34 miliar. Sidang perdana gugatan ini pun dijadwalkan akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu, 8 Februari 2023.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan kabar tersebut. Menurutnya, Ryszard resmi menggugat Tamara sejak 18 Januari 2023 di PN Jakarta Selatan.
"Memang betul kita lihat di register perkara nomor 87/Pdt.G/2023, disini ada gugatan wanprestasi, penggugatnya Ryszard Bleszynski, tergugatnya Tamara Natalia Christina Bleszynski," kata Djuyamto di PN Jakarta Selatan pada Kamis, 26 Januari 2023.
Tamara, dijelaskan Djuyamto akan dipertemukan oleh Ryszard dalam persidangan perdana di depan majelis hakim. Adapun agensi sidang tersebut adalah mediasi.
"Kalau kedua belah pihak hadir, tentu akan dilanjutkan dengan proses mediasi. Tapi kalau misalkan salah satu pihak tidak hadir, akan dipanggil ulang nanti hari Rabu tanggal 8 nanti," jelas Djuyamto.
Menurut Djuyamto, gugatan ini dilayangkan Ryszard karean biaya pengobatan sang ayah, Zbigniew Bleszynski di Hospital El Camino California. Tamara dan Ryszard awalnya sepakat untuk membayar biaya pengobatan sebesar USD103 ribu atau Rp1,5 miliar.
Namun setelah 21 tahun, Tamara dilaporkan tidak pernah membayar biaya pengobatan tersebut. Ryszard awalnya tak mempermasalahkan hal tersebut.
Hanya saja, artis 48 tahun itu melaporkannya ke Polda Jawa Barat atas tuduhan penggelapan. Ryszard akhirnya memutuskan untuk menggugat Tamara.
"Iya, ganti rugi materil Rp4 miliar. Ganti rugi inmateril Rp30 miliar," tandasnya.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan kabar tersebut. Menurutnya, Ryszard resmi menggugat Tamara sejak 18 Januari 2023 di PN Jakarta Selatan.
"Memang betul kita lihat di register perkara nomor 87/Pdt.G/2023, disini ada gugatan wanprestasi, penggugatnya Ryszard Bleszynski, tergugatnya Tamara Natalia Christina Bleszynski," kata Djuyamto di PN Jakarta Selatan pada Kamis, 26 Januari 2023.
Tamara, dijelaskan Djuyamto akan dipertemukan oleh Ryszard dalam persidangan perdana di depan majelis hakim. Adapun agensi sidang tersebut adalah mediasi.
"Kalau kedua belah pihak hadir, tentu akan dilanjutkan dengan proses mediasi. Tapi kalau misalkan salah satu pihak tidak hadir, akan dipanggil ulang nanti hari Rabu tanggal 8 nanti," jelas Djuyamto.
Menurut Djuyamto, gugatan ini dilayangkan Ryszard karean biaya pengobatan sang ayah, Zbigniew Bleszynski di Hospital El Camino California. Tamara dan Ryszard awalnya sepakat untuk membayar biaya pengobatan sebesar USD103 ribu atau Rp1,5 miliar.
Namun setelah 21 tahun, Tamara dilaporkan tidak pernah membayar biaya pengobatan tersebut. Ryszard awalnya tak mempermasalahkan hal tersebut.
Hanya saja, artis 48 tahun itu melaporkannya ke Polda Jawa Barat atas tuduhan penggelapan. Ryszard akhirnya memutuskan untuk menggugat Tamara.
Baca Juga
"Iya, ganti rugi materil Rp4 miliar. Ganti rugi inmateril Rp30 miliar," tandasnya.
(dra)
tulis komentar anda