Tamara Bleszynski Buka Suara usai Digugat Saudara Kandung Rp34 Miliar
Selasa, 31 Januari 2023 - 12:26 WIB
JAKARTA - Tamara Bleszynski akhirnya buka suara usai digugat saudara kandungnya, Ryszard Bleszynski sebesar Rp34 miliar. Tamara mengatakan dirinya dan Ryszard tidak pernah terikat perjanjian tertulis terkait biaya pengobatan ayahnya, Zbigniew Bleszynski.
Hal tersebut disampaikan Tamara melalui kuasa hukumnya, Djohansyah. Dia mengatakan bahwa kliennya membuat surat pernyataan kepada Ryszard terkait biaya pengobatan ayah mereka pada 2001.
"Pernyataan itu dibuat bulan Desember tahun 2001. Ayah mereka meninggal bulan November, belum 40 hari. Jadi itu masih dalam tekanan ayah yang baru meninggal," kata Djohansyah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).
"Jadi kita akan uji di pengadilan bahwa tidak sesederhana itu mengenai hal yang didalilkan di situ mengenai digugat," sambungnya.
Menurut Djohansyah, surat pernyataan yang dibuat kedua pihak kala itu tidak sah di mata hukum. Sebab, Tamara kala itu disinyalir masih di bawah tekanan lantaran ayahnya baru saja meninggal dunia.
"Jadi yang digugat adalah surat pernyataan tahun 2001. Itu surat pernyataan surat pernyataan ya tahun 2001 bukan surat perjanjian, bukan surat kesepakatan," jelas Djohansyah.
Lebih lanjut, Djohansyah menilai bahwa gugatan yang diterima Tamara tidak etis. Pasalnya, mantan istri Mike Lewis itu saat ini tengah berjuang memperbaiki perekonomian setelah tak lagi aktif di dunia hiburan Tanah Air.
"Dari jejak digitalnya bahwa Ryszard Bleszynski ini adalah pengusaha kaya raya, abang paling tua yang masih hidup saat ini yang menggugat adik bungsunya yang jualan nasi warung dan es teh di Bali sana," ungkap Djohansyah.
Hal tersebut disampaikan Tamara melalui kuasa hukumnya, Djohansyah. Dia mengatakan bahwa kliennya membuat surat pernyataan kepada Ryszard terkait biaya pengobatan ayah mereka pada 2001.
"Pernyataan itu dibuat bulan Desember tahun 2001. Ayah mereka meninggal bulan November, belum 40 hari. Jadi itu masih dalam tekanan ayah yang baru meninggal," kata Djohansyah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).
"Jadi kita akan uji di pengadilan bahwa tidak sesederhana itu mengenai hal yang didalilkan di situ mengenai digugat," sambungnya.
Menurut Djohansyah, surat pernyataan yang dibuat kedua pihak kala itu tidak sah di mata hukum. Sebab, Tamara kala itu disinyalir masih di bawah tekanan lantaran ayahnya baru saja meninggal dunia.
"Jadi yang digugat adalah surat pernyataan tahun 2001. Itu surat pernyataan surat pernyataan ya tahun 2001 bukan surat perjanjian, bukan surat kesepakatan," jelas Djohansyah.
Lebih lanjut, Djohansyah menilai bahwa gugatan yang diterima Tamara tidak etis. Pasalnya, mantan istri Mike Lewis itu saat ini tengah berjuang memperbaiki perekonomian setelah tak lagi aktif di dunia hiburan Tanah Air.
"Dari jejak digitalnya bahwa Ryszard Bleszynski ini adalah pengusaha kaya raya, abang paling tua yang masih hidup saat ini yang menggugat adik bungsunya yang jualan nasi warung dan es teh di Bali sana," ungkap Djohansyah.
Lihat Juga :
tulis komentar anda