Sambangi Polda, Rizky Billar dan Lesti Kejora Akan Bertemu Hater yang Dilaporkannya
Jum'at, 03 Februari 2023 - 11:18 WIB
JAKARTA - Rizky Billar dan Lesti Kejora menyambangi Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (3/2/2023). Keduanya akan bertemu dengan hater yang dilaporkannya untuk pertama kali.
Billar dan Lesti tiba di Polda sekitar pukul 10.00 WIB. Ditemani oleh kuasa hukumnya, Sadrakh Seskoadi, Billar terlihat memakai kaus putih, sedangkan sang istri baju warna hitam dan hijab senada.
Saat ditemui awak media, pasangan suami istri ini enggan memberikan komentar. Billar dan Lesti memilih untuk langsung masuk ke ruang penyidikan.
"Nanti aja kali ya," kata Billar di Polda Metro Jaya, Jumat (3/2/2023).
Sebelumnya, Billar telah melaporkan sejumlah hater di Polda Metro Jaya. Terbaru, polisi telah menetapkan hater Billar dan Lesti ini sebagai tersangka pengancaman.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Trunoyudo Wisnu Andiko. Direktorat Reserse Kriminal Umum dikatakan masih menjalani proses laporan yang dibuat Billar dan Lesti pada awal tahun ini.
"Dalam hal ini adanya suatu proses yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait laporan saudara RB," jelas Trunoyudo.
"Mekanisme ini sudah berproses, sekarang kita lihat prosesnya. Untuk saat ini kita tunggu dari penyidik, masih diproses,"sambungnya.
Adapun laporan Rizky ini terdaftar dalam nomor LP/B/154/I/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam kasus ini, pelaku terancam dikenakan pasal UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara.
Billar dan Lesti tiba di Polda sekitar pukul 10.00 WIB. Ditemani oleh kuasa hukumnya, Sadrakh Seskoadi, Billar terlihat memakai kaus putih, sedangkan sang istri baju warna hitam dan hijab senada.
Saat ditemui awak media, pasangan suami istri ini enggan memberikan komentar. Billar dan Lesti memilih untuk langsung masuk ke ruang penyidikan.
"Nanti aja kali ya," kata Billar di Polda Metro Jaya, Jumat (3/2/2023).
Sebelumnya, Billar telah melaporkan sejumlah hater di Polda Metro Jaya. Terbaru, polisi telah menetapkan hater Billar dan Lesti ini sebagai tersangka pengancaman.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Trunoyudo Wisnu Andiko. Direktorat Reserse Kriminal Umum dikatakan masih menjalani proses laporan yang dibuat Billar dan Lesti pada awal tahun ini.
"Dalam hal ini adanya suatu proses yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait laporan saudara RB," jelas Trunoyudo.
"Mekanisme ini sudah berproses, sekarang kita lihat prosesnya. Untuk saat ini kita tunggu dari penyidik, masih diproses,"sambungnya.
Baca Juga
Adapun laporan Rizky ini terdaftar dalam nomor LP/B/154/I/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam kasus ini, pelaku terancam dikenakan pasal UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara.
(dra)
tulis komentar anda