Pembelaan KPU Soal Penyimpangan Rp334 M Hasil Temuan BPK

Jum'at, 19 Juni 2015 - 15:53 WIB
Pembelaan KPU Soal Penyimpangan Rp334 M Hasil Temuan BPK
Pembelaan KPU Soal Penyimpangan Rp334 M Hasil Temuan BPK
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bereaksi terkait ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran dalam Pemilu 2013-2014 berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diserahkan kepada DPR, Kamis 18 Juni 2015.

Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengungkapkan, pihaknya sudah menerima Laporan Keuangan (LK) dari BPK untuk anggaran Pemilu 2013 dan 2014. Bahkan, KPU mengklaim sudah menerima temuan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) dari BPK.

"Jadi hasilnya juga kita cermati untuk kita tindaklanjuti," ujar Ferry di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (19/6/2015).

Menurut Ferry, sejak BPK melaporkan temuan mereka ke KPU, pihaknya langsung menindaklanjuti penggunaan anggaran yang dinilai tak tepat sasaran. Kata dia, penyisiran dilakukan di KPU daerah lantaran potensi ketidakpatuhan paling banyak diduga terjadi di daerah.

"Bahkan dari informasi yang disampaikan kita sudah tindaklanjuti. Itu baru empat bulan lho kita, karena itu kan terkait pemilu. Jadi sebetulnya progres sudah luar biasa," ucapnya.

Untuk menindaklanjuti temuan BPK, pihaknya telah mengutus Inspektorat KPU ke daerah buat mengumpulkan laporan penggunaan KPU di daerah. "Itu kan tinggal laporan informsi dari daerah," tandasnya.

Dalam pemeriksaan BPK yang diserahkan ke DPR Kamis 18 Juni 2015, indikasi ketidakpatuhan KPU atas keuangan negara diduga sebesar Rp334 miliar atas pelaksanaan anggaran pemilu pada KPU tahun 2013 dan 2014.

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan yang menemui anggota BPK mengatakan, dari indikasi kerugian negara itu BPK sudah mengklasifikasikan tujuh temuan yakni indikasi kerugian negara sebesar Rp34.349.212.517,69, potensi kerugian negara sebesar Rp2.251.876.257,00, kekurangan penerimaan Rp7.354.932.367,89.

Selanjutnya, pemborosan sebesar Rp9.772.195.440,11, yang tidak diyakini kewajarannya sebesar Rp93.058.747.083,40, lebih pungut pajak sebesar Rp1.356.334.734, dan temuan administrasi sebesar Rp185.984.604.211,62.

Temuan tersebut diperoleh BPK berdasarkan atas hasil pemeriksaan terhadap sampel satuan kerja di 531 satuan kerja yang tersebar di 33 provinsi di Indonesia.

PILIHAN:
BPK Temukan Penyimpangan KPU Rp334 Miliar

JK Nilai Penyimpangan KPU Rp334 M Perlu Diusut
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4303 seconds (0.1#10.140)