Catat! Ini Syarat Content Creator untuk Dapatkan Modal
Selasa, 07 Februari 2023 - 22:33 WIB
Ada beberapa sayarat yang harus dipenuhi content creator untuk mendapatkan modal. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022. Foto/Novie Fauziah
JAKARTA - Ada beberapa sayarat yang harus dipenuhi content creator untuk mendapatkan modal. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022.
Berdasarkan PP tersebut, content creator bisa mendapatkan pinjaman modal untuk usahanya. Syaratnya adalah nilai atau adSense yang diperolehnya selama ini.
Selain itu, syarat lainnya adalah kualitas dari kontennya itu sendiri. Apakah benar-benar memiliki produk baik ataupun sebaliknya.
"Adanya potensi ekonomi ini, tentunya perlu dikembangkan. Konten kreator punya produk. Kalau ternyata produknya laku di pasaran, ini akan dikembangkan lebih lanjut," kata Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Muhammad Neil El Himam di Jakarta Pusat, Selasa (7/2/2023).
Berdasarkan PP tersebut, content creator bisa mendapatkan pinjaman modal untuk usahanya. Syaratnya adalah nilai atau adSense yang diperolehnya selama ini.
Selain itu, syarat lainnya adalah kualitas dari kontennya itu sendiri. Apakah benar-benar memiliki produk baik ataupun sebaliknya.
"Adanya potensi ekonomi ini, tentunya perlu dikembangkan. Konten kreator punya produk. Kalau ternyata produknya laku di pasaran, ini akan dikembangkan lebih lanjut," kata Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Muhammad Neil El Himam di Jakarta Pusat, Selasa (7/2/2023).
Lihat Juga :