Catat! Ini Syarat Content Creator untuk Dapatkan Modal
Selasa, 07 Februari 2023 - 22:33 WIB
JAKARTA - Ada beberapa sayarat yang harus dipenuhi content creator untuk mendapatkan modal. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022.
Berdasarkan PP tersebut, content creator bisa mendapatkan pinjaman modal untuk usahanya. Syaratnya adalah nilai atau adSense yang diperolehnya selama ini.
Selain itu, syarat lainnya adalah kualitas dari kontennya itu sendiri. Apakah benar-benar memiliki produk baik ataupun sebaliknya.
"Adanya potensi ekonomi ini, tentunya perlu dikembangkan. Konten kreator punya produk. Kalau ternyata produknya laku di pasaran, ini akan dikembangkan lebih lanjut," kata Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Muhammad Neil El Himam di Jakarta Pusat, Selasa (7/2/2023).
Industri film dan musik, dijelaskan Neil juga bisa mendapatkan pinjaman modal. Seperti content creator, nantinya nilai jual film dan musik tersebut akan dilihat apakah memiliki kualitas.
"Kembali lagi ke pasar. Kalau film, berapa jumlah penontonnya dan musik nilai atau royalti yang didapat sebelumnya berapa. Itu bisa jadi pertimbangan," jelas Neil.
Neil juga melihat, baik produk berupa konten, musik dan film memiliki prospek luar biasa ke depannya. Ini karena akan memberikan kerangka untuk industri kreatif itu sendiri.
"Jadi lebih tertata dalam arti jelas, nilainya jelas, potensinya bisa diitung. Dan secara keseluruhan pemerintah pusat dan daerah diminta untuk memastikan ekosistem itu dikembangkan," tandasnya.
PP nomor 24 mengatur pembiayaan ekonomi kreatif, pemasaran produk ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual, infrastruktur ekonomi kreatif, insentif bagi pelaku ekonomi kreatif, tanggung jawab pemerintah dan/atau pemerintah daerah serta peran serta masyarakat dalam pengembangan ekonomi kreatif, dan penyelesaian sengketa pembiayaan.
Pembiayaan ekonomi kreatif bersumber dari APBN, APBD, dan/atau sumber lainnya yang sah. Dalam pengembangan ekonomi kreatif, pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan lembaga pendidikan, dunia usaha, dunia industri, jejaring komunitas, dan/atau media.
Berdasarkan PP tersebut, content creator bisa mendapatkan pinjaman modal untuk usahanya. Syaratnya adalah nilai atau adSense yang diperolehnya selama ini.
Selain itu, syarat lainnya adalah kualitas dari kontennya itu sendiri. Apakah benar-benar memiliki produk baik ataupun sebaliknya.
"Adanya potensi ekonomi ini, tentunya perlu dikembangkan. Konten kreator punya produk. Kalau ternyata produknya laku di pasaran, ini akan dikembangkan lebih lanjut," kata Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Muhammad Neil El Himam di Jakarta Pusat, Selasa (7/2/2023).
Industri film dan musik, dijelaskan Neil juga bisa mendapatkan pinjaman modal. Seperti content creator, nantinya nilai jual film dan musik tersebut akan dilihat apakah memiliki kualitas.
"Kembali lagi ke pasar. Kalau film, berapa jumlah penontonnya dan musik nilai atau royalti yang didapat sebelumnya berapa. Itu bisa jadi pertimbangan," jelas Neil.
Neil juga melihat, baik produk berupa konten, musik dan film memiliki prospek luar biasa ke depannya. Ini karena akan memberikan kerangka untuk industri kreatif itu sendiri.
"Jadi lebih tertata dalam arti jelas, nilainya jelas, potensinya bisa diitung. Dan secara keseluruhan pemerintah pusat dan daerah diminta untuk memastikan ekosistem itu dikembangkan," tandasnya.
PP nomor 24 mengatur pembiayaan ekonomi kreatif, pemasaran produk ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual, infrastruktur ekonomi kreatif, insentif bagi pelaku ekonomi kreatif, tanggung jawab pemerintah dan/atau pemerintah daerah serta peran serta masyarakat dalam pengembangan ekonomi kreatif, dan penyelesaian sengketa pembiayaan.
Pembiayaan ekonomi kreatif bersumber dari APBN, APBD, dan/atau sumber lainnya yang sah. Dalam pengembangan ekonomi kreatif, pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan lembaga pendidikan, dunia usaha, dunia industri, jejaring komunitas, dan/atau media.
(dra)
Lihat Juga :
tulis komentar anda