BPOM Sebut Obat Sirup yang Diminum Pasien Gagal Ginjal Akut di Jakarta Boleh Digunakan

Rabu, 08 Februari 2023 - 14:00 WIB
BPOM menyebut bahwa obat sirup yang diminum pasien gagal ginjal akut di Jakarta boleh digunakan. Temuan tersebut berdasarkan hasil uji laboratorium. Foto/Muhammad Sukardi
JAKARTA - Badan Pengawasan Obta dan Makanan (BPOM) menyebut bahwa obat sirup yang diminum pasien gagal ginjal akut di Jakarta boleh digunakan. Temuan tersebut berdasarkan hasil uji laboratorium.

Direktur Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) Apt Dra Togi Junice Hutadjulu, MHA mengatakan bahwa obat sirup yang sebelumnya diduga menjadi penyebab gagal ginjal akut ini boleh diguanakan asal sesuai dengan dosis dan aturan.



"Perlu investigasi karna kita tidak bisa menyimpulkan apa-apa tapi periksa dari yang digunakan pasien sudah diuji laboratorium. Dan hasilnya memenuhi syarat, mungkin ada kemudahan yang harus tindaklanjut," kata Togi dalam siaran pers secara online, Rabu (8/2/2023).

"Jadi kalau memenuhi syarat berarti sebenarnya boleh digunakan. Itu tentu harus sesuai dengan dosis dan penggunaannya," sambungnya.

Baca Juga: BPOM Umumkan Obat Sirup Praxion Aman

Sebelumnya, Dinas Kesehatan DKI Jakarta melaporkan dua kasus gagal ginjal akut pada anak. Di mana satu pasien berusia 1 tahun, mengalami demam pada 25 Januari 2023.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!