Fajar Umbara Dihukum Penjara 6 Tahun atas Kasus KDRT, Yuyun Sukawati: Alhamdulillah
Rabu, 08 Februari 2023 - 19:22 WIB
Artis Yuyun Sukawati mengaku sangat bersyukur ketika mengetahui vonis hukuman atas kasus KDRT terhadap sang mantan suami, Fajar Umbara bertambah. / Foto: Ayu Utami Anggraeni
JAKARTA - Aktor dan sutradara Fajar Umbara diketahui menjalani hukuman penjara akibat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Bukan hanya kepada mantan istrinya, Yuyun Sukawati, Fajar juga melakukan KDRT terhadap anak tirinya.
KDRT yang dilakukan Fajar kepada Yuyun berbuah hukuman penjara 3 tahun. Kemudian, hukuman sang sineas ditambah 3 tahun 3 bulan akibat KDRT terhadap anak sambungnya. Fajar pun menjalani hukuman di lapas Cirebon.
Terkait hukuman yang diterima Fajar, Yuyun Sukawati pun merasa sangat senang. Apalagi, aktris 45 tahun ini resmi bercerai pada 21 Februari tahun lalu.
Baca juga: Indra Bekti Akan Jalani Operasi Mata, Ada Gumpalan Darah di Retina
"Aku bersyukur, dan alhamdulillah kebahagiaan ada dua. Satu, surat cerai sudah keluar dari PA tanggal 21 Februari 2022," kata Yuyun Sukawati ketika dijumpai di kawasan Tanjung Duren, Jakarta, Rabu (8/2/2023).
"Udah gitu hukuman yang kemarin KDRT di Cirebon hukumannya jadi 3 tahun, dari putusan PT (Pengadilan Tinggi) Bandung hukumannya 3 tahun 3 bulan dan denda Rp10 juta," lanjutnya.
KDRT yang dilakukan Fajar kepada Yuyun berbuah hukuman penjara 3 tahun. Kemudian, hukuman sang sineas ditambah 3 tahun 3 bulan akibat KDRT terhadap anak sambungnya. Fajar pun menjalani hukuman di lapas Cirebon.
Terkait hukuman yang diterima Fajar, Yuyun Sukawati pun merasa sangat senang. Apalagi, aktris 45 tahun ini resmi bercerai pada 21 Februari tahun lalu.
Baca juga: Indra Bekti Akan Jalani Operasi Mata, Ada Gumpalan Darah di Retina
"Aku bersyukur, dan alhamdulillah kebahagiaan ada dua. Satu, surat cerai sudah keluar dari PA tanggal 21 Februari 2022," kata Yuyun Sukawati ketika dijumpai di kawasan Tanjung Duren, Jakarta, Rabu (8/2/2023).
"Udah gitu hukuman yang kemarin KDRT di Cirebon hukumannya jadi 3 tahun, dari putusan PT (Pengadilan Tinggi) Bandung hukumannya 3 tahun 3 bulan dan denda Rp10 juta," lanjutnya.
Lihat Juga :