Fajar Umbara Dihukum Penjara 6 Tahun atas Kasus KDRT, Yuyun Sukawati: Alhamdulillah
Rabu, 08 Februari 2023 - 19:22 WIB
JAKARTA - Aktor dan sutradara Fajar Umbara diketahui menjalani hukuman penjara akibat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Bukan hanya kepada mantan istrinya, Yuyun Sukawati, Fajar juga melakukan KDRT terhadap anak tirinya.
KDRT yang dilakukan Fajar kepada Yuyun berbuah hukuman penjara 3 tahun. Kemudian, hukuman sang sineas ditambah 3 tahun 3 bulan akibat KDRT terhadap anak sambungnya. Fajar pun menjalani hukuman di lapas Cirebon.
Terkait hukuman yang diterima Fajar, Yuyun Sukawati pun merasa sangat senang. Apalagi, aktris 45 tahun ini resmi bercerai pada 21 Februari tahun lalu.
"Aku bersyukur, dan alhamdulillah kebahagiaan ada dua. Satu, surat cerai sudah keluar dari PA tanggal 21 Februari 2022," kata Yuyun Sukawati ketika dijumpai di kawasan Tanjung Duren, Jakarta, Rabu (8/2/2023).
"Udah gitu hukuman yang kemarin KDRT di Cirebon hukumannya jadi 3 tahun, dari putusan PT (Pengadilan Tinggi) Bandung hukumannya 3 tahun 3 bulan dan denda Rp10 juta," lanjutnya.
Dengan demikian, kata Yuyun, total hukuman yang harus dijalani Fajar adalah 6 tahunan. "Aku bersyukur banget," tegas dia.
Selepas melewati semua permasalahan tersebut, Yuyun memetik banyak hikmah. "Mungkin dari nangisnya aku dari beberapa tahun lalu sampai hari ini, aku bahagia dengan segala rencana Allah," ucap dia.
"Kita berpositif thinking sama Allah sampai aku lupa aku pernah sedih, sakit psikis aku. Semoga aku bisa maju lagi," lanjut wanita yang kini berhijab tersebut.
KDRT yang dilakukan Fajar kepada Yuyun berbuah hukuman penjara 3 tahun. Kemudian, hukuman sang sineas ditambah 3 tahun 3 bulan akibat KDRT terhadap anak sambungnya. Fajar pun menjalani hukuman di lapas Cirebon.
Terkait hukuman yang diterima Fajar, Yuyun Sukawati pun merasa sangat senang. Apalagi, aktris 45 tahun ini resmi bercerai pada 21 Februari tahun lalu.
"Aku bersyukur, dan alhamdulillah kebahagiaan ada dua. Satu, surat cerai sudah keluar dari PA tanggal 21 Februari 2022," kata Yuyun Sukawati ketika dijumpai di kawasan Tanjung Duren, Jakarta, Rabu (8/2/2023).
"Udah gitu hukuman yang kemarin KDRT di Cirebon hukumannya jadi 3 tahun, dari putusan PT (Pengadilan Tinggi) Bandung hukumannya 3 tahun 3 bulan dan denda Rp10 juta," lanjutnya.
Dengan demikian, kata Yuyun, total hukuman yang harus dijalani Fajar adalah 6 tahunan. "Aku bersyukur banget," tegas dia.
Selepas melewati semua permasalahan tersebut, Yuyun memetik banyak hikmah. "Mungkin dari nangisnya aku dari beberapa tahun lalu sampai hari ini, aku bahagia dengan segala rencana Allah," ucap dia.
Baca Juga
"Kita berpositif thinking sama Allah sampai aku lupa aku pernah sedih, sakit psikis aku. Semoga aku bisa maju lagi," lanjut wanita yang kini berhijab tersebut.
(nug)
tulis komentar anda