Pengelolaan Sampah di Kawasan Destinasi Wisata Bahari Turut Jadi Perhatian Kemenparekraf

Rabu, 15 Februari 2023 - 18:06 WIB
"Yang mana di sini memberikan arahan-arahan strategis bagi 16 kementerian dan lembaga, untuk menangani permasalahan sampah laut. Lalu dengan target pengurangan sampah sebesar 70 persen pada tahun 2025," jelas Wamenparekraf Angela dalam diskusi Bebas Hambatan Menuju Bebas Sampah: Akselerasikan Inovasimu lewat CCE 2.0 secara virtual, Rabu (15/2/2023).

Menurut Angela, untuk kemenparekraf sendiri pihaknya telah diamanati empat tugas di dalamnya. Pertama, harus menyusun standar operasional prosedur (SOP). Kemudian yang kedua, implementasi sop.

Berikutnya atau yang ketiga, pembentukan unit pengelolaan sampah. Terakhir, pemberian reward serta punishment kepada pemerintah daerah pengelola masyarakat atas akan pengelolaan sampah di kawasan destinasi wisata bahari.

Pada 2020, Kemenparekraf juga telah mengeluarkan Permen Parekraf nomor 5 tahun 2020, tentang pedoman pengelolaan sampah plastik di destinasi wisata bahari. Di sini juga dilengkapi dengan teknis SOP-nya dan aturan lainnya.

"Kami lanjutkan lagi dengan berbagai program pendampingan, SOP pengelolaan sampah plastik lintas kementerian dan lembaga. Serta dengan seluruh pemangku kepentingan di beberapa destinasi wisata bahari, di 6 titik di daerah Bali, Bajo dan Toba," papar anggota Kabinet Indonesia Maju termuda ini.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!