Kemenkes Akan Lakukan Evaluasi Soal Ibu Hamil Meninggal Dunia Usai Ditolak RSUD Subang
Rabu, 08 Maret 2023 - 14:58 WIB
JAKARTA - Seorang ibu hamil bernama Kurnaesih (39 tahun) beserta bayi yang dikandungnya meninggal dunia, setelah diduga ditolak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Subang, pada 16 Februari lalu.
Viralnya kasus ibu hamil yang meninggal dunia itu pun mendapatkan respons dari Wakil Menteri Kesehatan, Prof. Dante Saksono Harbuwono.
Prof. Dante akan secepatnya mengevaluasi dan audit medis atas kasus tersebut. Pasalnya, kata dia, seluruh warga negara Indonesia berhak mendapatkan pelayanan kesehatan.
"Kita akan menyelesaikan, sebenarnya semua warga negara punya hak yang sama untuk dapat pelayanan (kesehatan). Apalagi sampai dapat dampak kematian, akan kita melakukan evaluasi serta audit medis dan juga administrasi," papar Prof. Dante saat ditemui dalam acara Peluncuran Permenko No 7 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Zoonosis dan Penyakit Infeksius Baru di Jakarta, Rabu (8/3/2023).
Kasus tersebut menjadi pembelajaran buat semua pihak. Prof. Dante menegaskan bahwa kasus pasien berisiko, seperti ibu hamil, ditolak rumah sakit hingga akhirnya meninggal, tidak seharusnya terjadi.
Sementara, hingga kini masih belum diketahui apakah mendiang Kurnaesih merupakan peserta BPJS Kesehatan atau tidak.
Kendati demikian, Prof. Dante menegaskan bahwa masyarakat yang masuk dalam Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang merupakan masyarakat kurang mampu, tetap berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
"Sebenarnya kalau gunakan dana PBI ini tidak ada yang tidak bisa dilayani di layanan kesehatan. Apalagi untuk risiko tinggi, bahkan kita lakukan evaluasi risiko tinggi sebelum persalinan itu muncul," ujarnya.
Viralnya kasus ibu hamil yang meninggal dunia itu pun mendapatkan respons dari Wakil Menteri Kesehatan, Prof. Dante Saksono Harbuwono.
Prof. Dante akan secepatnya mengevaluasi dan audit medis atas kasus tersebut. Pasalnya, kata dia, seluruh warga negara Indonesia berhak mendapatkan pelayanan kesehatan.
"Kita akan menyelesaikan, sebenarnya semua warga negara punya hak yang sama untuk dapat pelayanan (kesehatan). Apalagi sampai dapat dampak kematian, akan kita melakukan evaluasi serta audit medis dan juga administrasi," papar Prof. Dante saat ditemui dalam acara Peluncuran Permenko No 7 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Zoonosis dan Penyakit Infeksius Baru di Jakarta, Rabu (8/3/2023).
Kasus tersebut menjadi pembelajaran buat semua pihak. Prof. Dante menegaskan bahwa kasus pasien berisiko, seperti ibu hamil, ditolak rumah sakit hingga akhirnya meninggal, tidak seharusnya terjadi.
Sementara, hingga kini masih belum diketahui apakah mendiang Kurnaesih merupakan peserta BPJS Kesehatan atau tidak.
Kendati demikian, Prof. Dante menegaskan bahwa masyarakat yang masuk dalam Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang merupakan masyarakat kurang mampu, tetap berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
"Sebenarnya kalau gunakan dana PBI ini tidak ada yang tidak bisa dilayani di layanan kesehatan. Apalagi untuk risiko tinggi, bahkan kita lakukan evaluasi risiko tinggi sebelum persalinan itu muncul," ujarnya.
tulis komentar anda