Hakim Tolak Gugatan Perdata Steven Senilai Rp50 M Terhadap Jessica Iskandar

Kamis, 13 April 2023 - 08:41 WIB
Jessica Iskandar dan suaminya, Vincent Verhaag. Foto/Instagram
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan perdata Christopher Steffanus Budianto alias Steven terhadap artis Jessica Iskandar dan suaminya, Vincent Verhaag.

Hal tersebut disampaikan oleh Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto. Diketahui Steven mengajukan gugatan terhadap Jessica dan Vincent dengan nilai Rp50 miliar.



“Gugatan Penggugat Christopher Steffanus Budianto terhadap Jessica Iskandar ditolak oleh majelis hakim PN Jaksel dengan ketua majelis Hendra Yuristiawan,” jelas Djuyamto dalam pesan tertulisnya yang dikutip, Kamis (13/4/2023).

Djuyamto menjelaskan bahwa penolakan gugatan perdata itu diputus setelah majelis hakim menggelar rapat bersama.

Baca Juga: Jessica Iskandar Gugat Balik Steven Senilai Rp60 Miliar

“Putusan hari ini (kemarin), Rabu 12 April 2023,” lanjut Djuyamto.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!