Jessica Iskandar Gugat Balik Steven Senilai Rp60 Miliar
Rabu, 18 Januari 2023 - 13:57 WIB
loading...
Jessica Iskandar menggugat balik Cristopher Stefanus Budianto atau Steven. Jessica mengajukan gugatan atas pencemaran nama baik senilai Rp60 miliar. Foto/Instagram Jessica Iskandar
A
A
A
JAKARTA - Jessica Iskandar menggugat balik Cristopher Stefanus Budianto atau Steven. Jessica mengajukan gugatan atas pencemaran nama baik senilai Rp60 miliar.
Gugatan ini diajukan Jessica melalui kuasa hukumnya, Rolland E Potu dalam sidang lanjutan gugatan Steven pada istri Vincent Verhaag tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Di dalam jawaban kita tadi, kita juga menyampaikan gugatan balik terhadap Stefanus. Kita mengajukan gugatan balik dengan nominal Rp60 miliar," kata Rolland di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Gugatan Jessica, dijelaskan Rolland sudah diterima oleh majelis hakim. Ibu dua anak itu memutuskan untuk menggugat balik Steven lantaran telah mengalami banyak kerugian.
Baca Juga: Jessica Iskandar Curhat ke Presiden Kasus Penipuan Rp10 Miliar Tak Ada Progres: Aku Lelah dan Putus Asa
"Masalahnya diputus atau bagaimananya kan kewenangan majelis hakim. Seperti yang kita sampaikan diawal orang mau menggugat Rp50 miliar mau menggugat Rp100 miliar, Rp1 triliun juga nggak masalah, tetapi bisa dibuktikan nggak di persidangan?" jelas Rolland.
Gugatan ini diajukan Jessica melalui kuasa hukumnya, Rolland E Potu dalam sidang lanjutan gugatan Steven pada istri Vincent Verhaag tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Di dalam jawaban kita tadi, kita juga menyampaikan gugatan balik terhadap Stefanus. Kita mengajukan gugatan balik dengan nominal Rp60 miliar," kata Rolland di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Gugatan Jessica, dijelaskan Rolland sudah diterima oleh majelis hakim. Ibu dua anak itu memutuskan untuk menggugat balik Steven lantaran telah mengalami banyak kerugian.
Baca Juga: Jessica Iskandar Curhat ke Presiden Kasus Penipuan Rp10 Miliar Tak Ada Progres: Aku Lelah dan Putus Asa
"Masalahnya diputus atau bagaimananya kan kewenangan majelis hakim. Seperti yang kita sampaikan diawal orang mau menggugat Rp50 miliar mau menggugat Rp100 miliar, Rp1 triliun juga nggak masalah, tetapi bisa dibuktikan nggak di persidangan?" jelas Rolland.
Lihat Juga :