Inara Rusli Polisikan Virgoun dan Tenri Ajeng Anisa Atas Tuduhan Perzinaan
Kamis, 11 Mei 2023 - 10:15 WIB
Baca Juga: Dipolisikan Tenri Ajeng Anisa, Virgoun Janji Kooperatif
“Laporan polisi ini dilakukan mba Inara terkait dengan surat pernyataan yang pernah dibuat oleh Virgoun. Kalau Virgoun mengulangi perbuatannya, dia bersedia dilaporkan, diproses hukum karena melanggar pasal 284 perzinaan. Itu dalam surat pernyataannya dan kita sudah melakukannya," jelas Andy.
Untuk menguatkan laporannya, Inara dan kuasa hukumnya telah mengumpulkan sejumlah bukti-bukti. Adapun bukti yang menunjukkan perselingkuhan Virgoun dan Tenri itu di antaranya adalah video, hingga pesan.
“Bukti ada video, chat dan sebagainya. Untuk detailnya kami belum bisa sampaikan,” ujar Andy.
Atas laporan Inara, Virgoun dan Tenri dikenakan Pasal 284 KUHP dengan ancaman penjara selama 9 bulan. Sebelumnya, Tenri telah melaporkan Virgoun dan Inara ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik di media sosial, meski ibu tiga anak itu telah meminta maaf.
“Laporan polisi ini dilakukan mba Inara terkait dengan surat pernyataan yang pernah dibuat oleh Virgoun. Kalau Virgoun mengulangi perbuatannya, dia bersedia dilaporkan, diproses hukum karena melanggar pasal 284 perzinaan. Itu dalam surat pernyataannya dan kita sudah melakukannya," jelas Andy.
Untuk menguatkan laporannya, Inara dan kuasa hukumnya telah mengumpulkan sejumlah bukti-bukti. Adapun bukti yang menunjukkan perselingkuhan Virgoun dan Tenri itu di antaranya adalah video, hingga pesan.
“Bukti ada video, chat dan sebagainya. Untuk detailnya kami belum bisa sampaikan,” ujar Andy.
Atas laporan Inara, Virgoun dan Tenri dikenakan Pasal 284 KUHP dengan ancaman penjara selama 9 bulan. Sebelumnya, Tenri telah melaporkan Virgoun dan Inara ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik di media sosial, meski ibu tiga anak itu telah meminta maaf.
Lihat Juga :