Divonis 1 Tahun Penjara, Ferry Irawan Bersyukur Tuduhan KDRT Berat pada Venna Melinda Tak Terbukti
Rabu, 24 Mei 2023 - 11:42 WIB
Ferry Irawan bersyukur atas vonis satu tahun penjara yang diterimanya dari Pengadilan Negeri (PN) Kediri, Jawa Timur, pada Selasa (23/5/2023) kemarin. Foto/Antara
KEDIRI - Ferry Irawan bersyukur atas vonis satu tahun penjara yang diterimanya dari Pengadilan Negeri (PN) Kediri, Jawa Timur, pada Selasa (23/5/2023) kemarin. Ferry dijatuhi vonis atas kasus KDRT terhadap Venna Melinda beberapa waktu lalu.
Rasa syukur tersebut disampaikan Ferry melalui kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang. Karena itu pula, Ferry hingga kini belum berencana melakukan upaya banding. Sebab, vonis hakim dianggap lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 1 tahun 6 bulan penjara.
Baca Juga: Divonis 1 Tahun Penjara, Ferry Irawan Ngaku Tidak Lakukan KDRT ke Venna Melinda
"Bagi saya yang paling penting dan utama adalah apa yang sudah kami perjuangkan selama ini ternyata benar adanya. Terbukti dalam putusan, Pak Ferry tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pasal 44 ayat 1 UU PKDRT," terang Jeffry saat dikonfirmasi awak media, dikutip Rabu (24/5/2023).
"Kami belum menentukan sikap, kami menunggu sikap kejaksaan terkait putusan ini," tambahnya.
Rasa syukur tersebut disampaikan Ferry melalui kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang. Karena itu pula, Ferry hingga kini belum berencana melakukan upaya banding. Sebab, vonis hakim dianggap lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 1 tahun 6 bulan penjara.
Baca Juga: Divonis 1 Tahun Penjara, Ferry Irawan Ngaku Tidak Lakukan KDRT ke Venna Melinda
"Bagi saya yang paling penting dan utama adalah apa yang sudah kami perjuangkan selama ini ternyata benar adanya. Terbukti dalam putusan, Pak Ferry tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pasal 44 ayat 1 UU PKDRT," terang Jeffry saat dikonfirmasi awak media, dikutip Rabu (24/5/2023).
"Kami belum menentukan sikap, kami menunggu sikap kejaksaan terkait putusan ini," tambahnya.
Lihat Juga :